Paslon Pilwali Denpasar Dijatah 5 Baliho dan 20 umbul-umbul
Katabali.com – Ketua KPUD Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan, alat peraga kampanye (APK) dan alat sebaran kampanye (ASP) untuk pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Denpasar semuanya disiapkan oleh KPUD Denpasar termasuk pemasangannya. Paslon dilarang untuk membuat APK dan ASP.
Namun, untuk desainnya disiapkan oleh masing-masin paslon.
Untuk APK setiap paslon dijatah 5 Baliho untuk seluruh wailayah Kota Denpasar, 20 umbul-umbul tiap kecamatan dan 2 spanduk tiap desa.
Sementara alat sebaran kampanye, seperti brosur, poster, stiker, flyer disiapkan masing-masing 45000 eksemplar.
“Tidak boleh membuat APK dan alat sebaran kampanye kecuali yang sudah diatur dalam PKPU, yakni Kaos, muk, payung, gantungan kunci dengan jumlah nominal (harga) per item tidak boleh lebih Rp25.000,” jelas John saat menerima pendaftaran Paslon di kantor KPUD Denpasar, Rabu (2/9/2015).
Phaknya juga akan membiayai pemasangan iklan di media cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum masa tenang.
Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 423.553 orang.
Jumlah itu masih bisa berubah dalam beberapa waktu ke depan sebelum ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
“Jumlah pemilih daftar sementara di Kota Denpasar sebanyak 423.553 pemilih,” katanya. Ia melanjutkan, pihaknya menyiapkan 813 TPS (tempat pemungutan suara).
Pilwali Denpasar berpeluang besar tetap bisa digelar pada 9 Desember mendatang. Peluang itu terbuka lebar setelah dua pasangan calon (Paslon), I Made Arjaya-AA Rai Sunasri (Paket AS) dan Ketut Resmiyasa- IB Batu Agung Antara (Resmi-Agung) mendaftar.
Paket AS diusung Koalisi Bali Mandara (Golkar, Demokrat dan PKS). Sementara Remsi-Agung dijagokan Koalisi Gerhana (Gerindra, Hanura dan PKPI). (tim)