P3I Keluhkan Izin dan Semrawutnya Reklame di Denpasar
Katabali.com– Kalangan pengusaha tergabung dalam Persatuan Perusahaan Perikalanan Indonesia (P3I) menyoroti menyoroti izin kian semrawutnya penataan reklame di Kota Denpasar yang mulai diserbu pengusaha periklanan luar Bali yang merugikan mereka khususnya pengusaha lokal.
Persatuan Perusahaan Perikalanan Indonesia (P3I) provinsi Bali menggelar rapat untuk menindaklanjuti sorotan penataan reklame Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
“Setelah penataan reklame di Badung disorot gubernur, kami menggelar rapat untuk membahas penataan reklame di Badung dan Denpasar. Ini menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai persoalan penataan reklame di Denpasar,” ujar ketua P3I Bali I Nengah Tamba
Tamba menjelaskan, Peraturan bupati (Perbub) Badung No. 80 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame merugikan pengusaha lokal.
Demikian halnya dengan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di kota Denpasar serta
Keputusan Walikota Denpasar nomor 188.45/568/HK/2014 tentang penetapan pola penyebaran peletakan reklame dan peletakan titik reklame di kota Denpasar dinilai mengabaikan rasa keadilan pengusaha lokal.
Perwali itu tidak memili rasa keadilan. Pengusaha lokal justru disingkirkan. Ini luka lama yang tak kunjung sembuh. Kami ingin persoalan ini selesai.
“Artinya bagaimana kami di P3I bisa berusaha sesuai aturan atau legal, dan sebagai pengusaha periklanan lokal merasa nyaman di daerahnya sendiri,” ujar Tamba.
Tamba yang didampingi Sekretaris IB Agung Gunartawa, Bendahara Made Sukadana dan pengurus lainnya melanjutkan, adanya peraturan tersebut pengusaha lokal kehilangan kepemilikan titik reklame karena diberikan kepada pengusaha di luar P3I.
Ia juga heran, apa yang sebenarnya diharapkan dari penataan reklame. Menurutnya, kalau untuk estetika dan menambah pendapatan jelas tidak tercapai tujuan tersebut.
Sebab pendapatan malah menurun dan estika makin tidak jelas. Karena itu, lanjut Tamba, dengan temuan dalam sidak Gubernur ke Badung, pihaknya ingin ada revisi terhadap Perwali dan Perbup.
“Kami akan buat perubahan adendum terhadap Pilwali dan Perbup, karena sudah tidak sesuai lagi. Itu harus diganti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap Pemkot Denpasar yang tidak melibatkan P3I untuk membahas bersama penataan reklame di Denpasar.
Sekretaris P3I Bali, Agung Gunartawa, secara khusus menyoroti euforia bisnis reklame di Badung, khususnya dalam Bandara Ngurah Rai. Sayangnya euforia tersebut tidak dirasakan pengusaha lokal.
“Kami hanya bisa jadi penonton” jelasnya. Menurutnya, seharus pemerintah ikut memfasilitasi bagaimana pengusaha lokal bisa ikut menikmati eforia bisnis reklame di dalam bandara tersebut. (tim)