Akses Warga ke Pura Gunung Payung Terhalang Proyek BRW

Katabali.com – Masyarakat yang hendak melakukan persembahayangan ke Pura Dang Khayangan Gunung Payung Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mulai terhalang dengan proyek pembangunan akomodasi dan sarana penunjang pariwisata yang digarap Bali Raga Wisata (BRW).

Areal tanah lapang di depan Pura yang sebelumnya menjadi parkiran umum untuk umat yang hendak sembahyang kawasan suci itu,  kabarnya akan disulap menjadi lapangan Golf.

“Kita masuk sembahyang, harus turun di depan proyek. Karena jalan masuk sudah dibuatkan palang, sehingga setiap pemedek yang masuk ke Gunung Payung harus diperiksa,,” kata Made Wira warga Kuta Senin (21/9/2015).

Pelaksanaan proyek BRW, sejatinya sudah dihentikan ‎berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Satpol PP Provinsi Bali.

Bahkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat sidak, meminta proyek ini dihentikan sementara, sambil menunggu turunnya izin dari pemerintah setempat.

Made Mangku selaku‎ Kodinator SKPPLH ( Sekretariat Kerja Penyelamat Pelestarian Lingkungan Hidup) Bali‎, juga menyoroti pengerjaan megaa proyek itu.

Dia menduga, proyek itu telah menyalahi aturan IMB dan Amdal dan izin prinsip.

Dalam amatannnya,  luasaan lahan BRW diratakan saat ini berkira 155 hektar Sementara di amdal hanya 2 proyek di dalam kawasan BRW, yaitu waldof dan mandarin berkisar 20 ha.

Ini tidak sesuai dengan PP No 27,tahun 2012. Dimana BRW hanya memiliki Amdal 20 ha saja.

Sedangkan proyek yang dikerjakan 155 ha sehingga hal itu menandakan adanya pelanggaran. Demikian juga, izin penataan lahan, berlaku sampai bulan Januari 2015.

“Sekarangkan September 2015, itu artinya izin penataan lahan juga sudah mati. ada indikasi proyek itu menggunakan izin yang sudah mati,” tukasnya.

Atas klaim pihak BRW yang mengaku telah kerja sama dengan Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, dari penelusurannya cek di BPN, diketahui desa adat Kutuh tidak memiliki tanah jika yang dimaksudkan pembuatan jalan penghubung, dari pura Melan Klod, menuju Pura Gunung Payung (pura walks).

Yang menjadi sorotanya, proyek ini sudah memotong tebing untuk dibentuk daratan hingga 40 hektar. Karenanya, pihak terkait diminta menyikapi masalah itu dengan serius.  (tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *