Pertanyakan Cuti dan Penggunaan Fasilitas Negara Saat Kampanye
Katabali.com– Memasuki masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jembrana didesak untuk maksimal melakukan pengawasan dan menegur pasangan calon (paslon) yang melanggar.
Tekanan tersebut disampaikan tim pasangan calon (paslon) I Komang Sinatra – Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SiGY) saat melakukan konsultasi terkait kampanye di Kantor Panwaslih, Selasa (31/8/2015).
Ketua Tim Pemenangan SiGY, Gede Eka Sastujana, seusai pertemuan berharap dalam Pilbup Serentak ini berjalan sesuai aturan, aman dan damai.
Namun tim juga mengoreksi Panwaslih dan meminta agar perlakuannya sama ketika ada pelanggaran.
“Kita ingin sama perlakuannya, kalau memang kita melanggar kita diperingati, begitu juga sebaliknya, mereka melanggar juga diperingati,” terang Sastujana.
Salah satu paslon saat ini merupakan incumbent dan masih menjabat ketika masa kampanye ini. Karena itu harus diperjelas waktu cuti ketika kampanye.
“Sehingga jelas masa cutinya, takutnya menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.
Karena itu pihaknya meminta agar Panwaslih untuk tidak segan memberikan peringatan ketika terjadi pelanggaran terutama yang berkaitan dengan fasilitas negara.
Diluar hari kerja atau saat hari libur (Sabtu-Minggu), paslon Incumbent tidak perlu mengajukan cuti apabila melakukan kampanye.
Selain itu, tim yang datang bersama Paslon ini juga berkonsultasi terkait zona, waktu kampanye serta kampanye terbuka dan tertutup.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan kedua paslon menginginkan agar adanya kesetaraan dan keadilan dalam perlakuan.
“Intinya mereka meminta kesetaraan baik SiGY dan Abang. Terkait cuti dan penggunaan fasilitas negara selama kampanye,” terangnya.
Hal tersebut juga sudah diatur jelas dalam peraturan. Panwaslih berjanji akan bertindak mewujudkan kesetaraan dan keadilan itu.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang juga sebagai calon wakil Bupati juga sempat berkonsultasi langsung. Dan menanyakan terkait cuti, saat ini tim Abang mengaku sedang mempersiapkan waktu cuti tersebut.
Sementara untuk fasilitas umum, Panwaslih juga telah berkoordinasi dengan Sekda Jembrana.
Selain terkait penggunaan fasilitas negara dan cuti, SiGY juga menanyakan terkait aturan berdasarkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh kedua paslon.
Seperti mengenai jam dan waktu kampanye. Panwaslih mengaku tidak bisa menindak kesepakatan ini, karena dasar hukumnya tidak ada.
“Kalau melanggar ya sanksinya moral, berarti paslon itu wanprestasi dari kesepakatan. Kami tidak bisa menindak di ranah itu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan mengaku akan mengambil cuti 1,5 bulan saat kampanye menjelang pemungutan suara.
Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Panwaslih Jembrana dan juga menginginkan agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan. Wabup juga sempat berkonsultasi terkait aturan cuti saat kampanye itu.
“Memang posisi kami incumbent dan masih menjabat, tetap kami akan mengikuti aturan,” terangnya.(tim)