Penambangan Jalan Terus, PT BRW Lecehkan Gubenur Bali

Katabali.com – Meski tidak mengantongi izin dan telah diminta menghentikan operasi namun aktivitas penambangan terus dilakukan PT Bali Raga Wisata (BRW) sehingga hal itu dianggap telah melecehkan pemerintah.

Untuk itu, Sekretariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali meminta investor tersebut segera angkat kaki dari Bali.

“Pengusaha yang tidak mengindahkan aturan seperti investor BRW ini mesti diusir dari Bali,” tegas Kordinator SKPPLH Bali Made Mangku dihubungi wartawan Minggu 30 Agustus 2015.

Apalagi, dewan, Sat Pol PP pun sudah melarang agar tidak ada aktivitas sebelum mengantongi izin,

Faktanya di lapangan proyek galian jalan terus. “Ini melecehkan gubernur, bupati dan aturan,” tukasnya.

Bali memerlukan investasi, namun investor yang mengabaikan aturan, apalagi yang membangkang seperti BRW tidak pantas berinvestasi di pulau dewata.

“BRW ini tidak punya izin prinsip, tapi punya IMB, kan aneh. Apakah investornya nakal, atau ada oknum di instansi terkait di Badung seperti BPPT dan Dinas Cipta Karya yang nakal, yang memanfaatkan situasi,”tandas Mangku Keke, sapaannya.

Untuk itu, pemerintah harus memperingarkan agar investornya menghentikan proyeknya sampai izinnya clear sebagaimana hasil temuan dewan dan Sat Pol PP Sidak beberapa waktu lalu.

Hanya saja, faktanya, investor membandel dan proyek penambangan jalan terus jalan terus agar menyelesaikan dulu perizinannyamelanggar aturan.

“BRW ini izin usahanya pariwisata, tapi kok memangkas bukit tanpa ada Izin Usaha Penambangan (IUP). Mestinya juga harus punya IUP,”sorotnya.

Diketahui, Sat Pol PP telah meminta proyek penambangan oleh Bali Raga Wisata (BRW) dihentikan karena tak mengantongi izin.

Akktivitas penambangan batu kapur (limestone) di Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri oleh PT Bali Raga Wisata (BRW)

Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan telahg mengirimkan surat penghentian sementara penambangan tebing batu kapur lewat surat No.331.1/1641/Bid IV/Sat.Pol PP untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan PT BRW di kawasan pandawa.

Sejaun ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak BRW atas masalah tersebut.(tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *