Dewan Yakin Gubernur Pastika Tak Izinkan Tambang di Pandawa
Katabali.com – Kalangan dewan meyakini jika Gubernur Bali Made Mangku Pastika tidak akan memberi izin penambangan di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung.
Aktivitas penambangan ilegal diduga dilakukan PT Bali Raga Wisata (BRW) di sekitar kawasan Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, terus disorot.
Usai sidak komisi III DPRD Bali dan Satpol PP provinsi Bali, sorotan kembali muncul dari komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum dan pemerintahan. Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mengatakan, proyek tersebut terancam dihentikan total.
Dewa Rai meyakini, gubernur Pastika mustahil mengeluarkan izin baru untuk investor tersebut.
“Gubernur itu taat hukum. Tidak mungkin beliau keluarkan izin itu. Bagaimana mungkin bisa keluarkan izin,” katanya belum lama ini
Dia melanjutkan, bagaimana izin diberikan karena selama beberapa bulan ini mereka melakukan aktivitasnya tanpa izin.
“Setelah disidak baru ngurus perizinannya. Itu merendahkan martabat pemerintah daerah provinsi Bali,” tegasnya.
Diketahui, hasil sidak komisi III DPRD Bali pekan lalu mengungkapkan, izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikantongi PT BRW sudah habis masa berlakunya pada Januari 2015. Izin itu diperoleh PT BRW dari pemerintah pusat.
Karena itu komisi III DPRD Bali langsung meminta PT BRW untuk menghentikan aktivitasnya sampai mendapat izin baru. Izin baru tersebut diajukan ke gubenrur Bali. Pasalnya, sejak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan mengeluarkan IUP itu ada di tangan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut ia mengatakan, kinerja pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung perlu disorot terkait izin-izin yang dikeluarkannya selama ini.
“Karena itu kami minta Penjabat bupati Badung untuk menindak tegas praktek-praktek yang tak benar terkait izin-izin yang dikeluarkan. Periksa semua dokumen dan proses perizinan untuk investor di Pandawa itu,” kata politisi PDIP asal Buleleng ini. (tim)