Bahas Radius Kawasan Suci Sikap PHDI Melunak
Katabali.com – Sikap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mulai melunak saat melakukan pembahasan dengan Pansus APZ DPRD Provinsi Bali terkait zonasi untuk radius kawasan tempat suci.
Sebelumnya, PHDI Bali mengeluarkan rekomendasi untuk penyusunan Ranperda APZ. Rekomendasi itu pada dasarnya sudah menyepakati draft Ranperda APZ yang mengatur kawasan tempat suci dibagi dalam tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan.
Namun, pada zona pemanfaatan ada perbedaan pandangan antara PHDI Bali dengan Pansus APZ. Dalam draft Ranperda APZ, pada zona pemanfaatan boleh melakukan kegiatan ekonomi. Lahan yang berada pada zona pemanfaatan bisa digunakan untuk kegiatan pengembangan ekonomi oleh pemilik lahan tersebut.
Pansus APZ mengundang PHDI Bali untuk menyelaraskan pandangan mereka soal zona-zona dalam radius kawasan tempat suci itu akhir pekan lalu.
Dalam rapat itu PHDI Bali rupanya melunak. Ketua Pansus APZ Kadek Diana menjelaskan, pembahasan soal zona radius kawasan tempat suci dengan PHDI sudah clear. Kedua pihak memiliki pandangan yang sama.
Artinya, dalam zona pemanfaatan bisa dibangun sarana akomodasi dan kegiatan ekonomi lainnya.
“Sudah ada kesamaan pandangan dengan PHDI. Masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonomi di zona pemanfaatan,” ujar Kadek Diana saat dikonfirmasi usai rapat tersebut.
Politisi PDIP ini menambahkan, dalam rapat tersebut PHDI juga meminta agar Perda APZ itu tidak terlalu kaku mengatur radius kawasan tempat suci.
Makanya, salah satu point penting yang juga disepakati dalam rapat tersebut, bahwa pada zona penyangga kawasan tempat suci itu bisa dibangun penginapan untuk pengunjung.
“Penginapan itu untuk pengunjung yang melakukan wisata spiritual. Tempat penginapan itu seperti pondok wisata. Tidak dibangun seperti hotel. Namun untuk zona inti harus steril,” ujarnya. (tim)