OJK Terbitkan POJK No 14 Tahun 2024 Dengan 7 Ketentuan Penanganan Usaha Tanpa Ijin Sektor Keuangan
KataBali.com-Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha
Baca Selengkapnya









