Pemkab Badung Perketat Pengawasan Sampah, 128 Pelanggaran Ditemukan dalam 10 Hari


Katabali.com – BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat edukasi sekaligus pengawasan dalam pengelolaan sampah dengan pendekatan bertahap namun tegas. Melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), upaya penertiban pelanggaran digencarkan pasca diberlakukannya pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.Kata

Dalam kurun waktu 1 hingga 10 April 2026, DLHK Kabupaten Badung mencatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha sebanyak 120 kasus, disusul 5 kasus oleh rumah tangga dan 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta.

Seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan. Para pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak menyediakan sarana pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, hingga praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi terkait pengelolaan sampah sebenarnya telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.

“Penegakan ini untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemkab Badung juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah, seperti melakukan pemilahan minimal tiga jenis, menyediakan sarana pendukung, mengolah sampah organik secara mandiri, serta menghindari pembuangan dan pembakaran sampah yang tidak sesuai standar.

Menurut Agus Aryawan, perubahan budaya dalam pengelolaan sampah memang tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan sampah menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan pariwisata,” pungkasnya.hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *