Bareskrim Polri Limpahkan 4 Tersangka Kasus Kokain dan MDMA ke Kejari Badung
KataBali.com – BADUNG, BALI — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Kamis, 9 April 2026. Pelimpahan tahap II ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses penuntutan.
Keempat tersangka tersebut adalah Donna Fabiola, Emir Aulija, Mirfat Salim Baraba, dan Tigran Denre Sonda. Mereka sebelumnya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang diduga melibatkan jaringan peredaran di wilayah Bali.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dinyatakan terpenuhi oleh jaksa.
“Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut di persidangan,” ujar Handik dalam keterangannya.
Barang Bukti dan Indikasi Peredaran
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis kokain dengan total berat lebih dari 7 gram serta MDMA dalam bentuk kristal dengan total lebih dari 3 gram.
Selain itu, aparat juga menyita satu unit mobil, telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp38 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sejumlah peralatan seperti plastik klip, sedotan, dan perlengkapan lainnya turut diamankan sebagai bagian dari pembuktian.
Sebagian barang bukti narkotika telah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan memperkuat konstruksi perkara.
Seorang sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan, pola peredaran dalam kasus ini masih didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
“Masih didalami apakah ini berdiri sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Yang jelas, ada indikasi peredaran dengan metode yang cukup rapi,” ujar sumber tersebut.
Peran Jaksa dan Tahap Lanjutan
Proses tahap II dilakukan langsung di Kejaksaan Negeri Badung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali. Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta verifikasi barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara beralih ke jaksa untuk penyusunan surat dakwaan dan proses persidangan.
Handik menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di Bali, yang selama ini kerap menjadi target jaringan karena tingginya mobilitas dan aktivitas internasional.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus. Bali menjadi salah satu wilayah yang kami beri perhatian khusus,” kata dia.
Sorotan pada Bali sebagai Target Peredaran
Sejumlah pengungkapan sebelumnya menunjukkan bahwa Bali masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika, baik untuk konsumsi lokal maupun jaringan yang menyasar pasar wisata.
Meski demikian, aparat belum merinci lebih jauh apakah keempat tersangka memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan lintas negara atau hanya beroperasi dalam skala terbatas.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir di pengadilan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dalam waktu dekat. Bd

