Sengketa tanah 2.45 Hektare di Pekutatan, Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sidang PS Dijadwalkan 10 April


kataBali.com – Jembrana – Kuasa hukum ahli waris almarhum Dirmawan menyerahkan pengaduan sekaligus permohonan pemantauan perkara kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui penghubung wilayah Bali pada Jumat (13/3/2026) kemarin.


Pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara perdata sengketa yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip independensi, transparansi, dan integritas peradilan.


Kuasa hukum ahli waris almarhum Dirmawan, Deni Rahadian Muhammad, menyampaikan bahwa permohonan pemantauan diajukan sebagai langkah untuk menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.


“Permohonan ini kami ajukan agar proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya.


Berkaitan dengan Sengketa Tanah
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan sengketa atas sebidang tanah bersertifikat hak milik seluas sekitar 2,45 hektare yang berada di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.


Kasus tersebut sebelumnya telah melalui proses persidangan di berbagai tingkat peradilan. Namun dalam perkembangannya muncul perkara baru terkait permohonan pembatalan akta perdamaian yang dinilai merugikan pihak tertentu.


Ahli waris almarhum Dirmawan menyatakan memiliki perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan pembiayaan proses gugatan tanah tersebut, sehingga mereka mengajukan upaya hukum untuk membatalkan akta perdamaian yang terbit kemudian.


Sidang Dijadwalkan 10 April 2026
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum pengadu, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 April 2026 di Pengadilan Negeri Negara dan di lokasi tanah yang disengketakan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).


Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata, di mana majelis hakim akan meninjau langsung objek yang menjadi sengketa.
Hingga saat ini perkara masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara masih berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. tm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *