Koster Resmikan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Perkuat Fungsi Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Bali
KataBali.com – Denpasar, KataBali – Redaksi KataBali menerima rilis resmi dari Pemerintah Provinsi Bali terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut resmi ditandatangani oleh Wayan Koster pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.
Dalam rilis yang diterima redaksi, disebutkan bahwa Perda ini merupakan implementasi dari visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sekaligus bagian dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi atau menjaga kelestarian laut beserta pantai.
Perda ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai dari pembangunan maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Pantai dan sempadan pantai dipandang sebagai wilayah strategis dengan fungsi Niskala dan Sakala—yakni fungsi spiritual untuk upacara adat serta fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal Bali.
Adapun tujuan utama Perda ini antara lain melindungi nilai dan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; mengharmonisasikan pengaturan pantai berbasis kearifan lokal; menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan; mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum dari potensi kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang.
Secara khusus, Pemprov Bali menegaskan perlindungan terhadap fungsi pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan spiritual. Perlindungan ini mencakup akses jalur upacara, lokasi pelaksanaan ritual seperti melasti dan nyegara gunung, penempatan sarana upacara, hingga pelaksanaan nyepi pantai atau nyepi segara sesuai dresta desa adat setempat.
Perda juga secara tegas melarang setiap pihak menghalangi akses upacara adat, merusak sarana spiritual, mencemarkan kesucian tempat ritual, atau mengganggu kekhidmatan pelaksanaan kegiatan adat dan spiritual di kawasan pantai dan sempadan pantai.
Terkait penegakan aturan, sanksi administratif yang diatur meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Selain itu, Perda ini juga membuka ruang pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap kawasan pantai dan sempadan pantai.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap tercipta keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan kegiatan adat dan spiritual, fungsi sosial masyarakat, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis mempertegas posisi pantai Bali bukan sekadar ruang ekonomi dan pariwisata, tetapi juga ruang sakral yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan spiritual masyarakat Bali.hb

