Tumpang Tindih Tanah Versi Kuasa Hukum: Dugaan Praktik Mafia Tanah di Pura Dalam Balangan

KataBali.com – Denpasar – Melalui advertorial ini, salah satu kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan menyampaikan kronologi lengkap perkara dugaan mafia tanah yang kini sedang berjalan dalam proses hukum.

Bahwa sesuai dengan surat dari kami PH Pengempon Pura No. 17/SP/H2B/V/2024 Tgl 30 Mei 2024 kepada Ketua Satgas Anti Mafia Tanah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. tentang ISI SURAT TERSANGKA Nomor : MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 Tgl 8 September 2020 dan PENGUKURAN ULANG oleh TERSANGKA OKNUM Eks. KANWIL BPN PROV BALI TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 SENGAJA DILAKUKAN Tersangka dengan TIDAK BERDASARKAN DATA FISIK dan DATA YURIDIS dan Tersangka TIDAK MENGGANTI ASLI SURAT UKUR  dengan SURAT UKUR YANG BARU sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan TINDAK KEJAHATAN MAFIA TANAH Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN cq SE Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah tertanggal 10 April 2018 No. 01/JUKNI/D.VII/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCEGAHAN dan “Pemberantasan Mafia Tanah”.

Sehingga menjadikan Terpenuhinya UNSUR TINDAK PIDANA SESUAI PSL 391, 392, 394 KUHP TTG PEMALSUAN SURAT, MENGGUNAKAN SURAT PALSU DAN PSL 83 UU RI NO. 43 THN 2009 TTG TIDAK MENJAGA KEUTUHAN ARSIP NEGARA SESUAI :–LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, TGL. 26-3-2025 dan –LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI TGL. 5-1-2026

“Akibat ulah OKNUM TERSANGKA EKS. KANWIL BPN PROVINSI BALI I MADE DAGING, A.Ptnh., SH.,MH pada tgl 5 AGUSTUS 2020 sewaktu melkukan PENGUKURAN ULANG atas TANAH PURA DALAM BALANGAN dengan SHM 725/JIMB AN. HARI BOEDI HARTONO.

Dengan cara “GULUNG KARPET” yaitu TERSANGKA MENYATUKAN 3 JENIS TANAH dengan 3 ALAS HAK DARI 3 JENIS TANAH yang BERBEDA dalam SATU SERTIPIKAT HAK MILIK NO 725/JIMB A.N HARI BOEDI HARTONO dengan TERSANGKA melakukan PENGUKURAN ULANG TANPA MEMAKAI PERATURAN BERDASARKAN DATA FISIK dan DATA YURIDIS. ( Pasal 1 angka (6), Pasal 17 (2) , (3), (4), Pasal 18 (2), (3), (4), Pasal 19 (1), (2), (3) , (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No.3 Tahun 1997, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997).

BAHWA TERSANGKA TELAH MENYATUKAN 3 JENIS TANAH DGN 3 ALAS HAK TANAH YG BERBEDA YAITU :

  1. TANAH MILIK ADAT SEBAGAI ALAS HAK SHM 725/JIMB LUAS 4 HEKTAR TERLETAK DIATAS TEBING.
  2. TEBING YANG ALAS HAK NYA TANAH NEGARA DENGAN LUAS 3.000 M2;

3. TANAH       SAKRAL/SUCI           PURA       DALAM       BALANGAN         TERLETAK        DI BAWAH TEBING SU. 1311/1999, SU. 1312/1999 DGN LUAS 7.050 M2. YANG DIPAKSAKAN OLEH TERSANGKA DIMASUKKAN DALAM SATU SERTIFIKAT SHM. 725/JIMB. AN. HARI BOEDI HARTONO TERTULIS DI SERTIFIKAT LUAS 4 HEKTAR (JIKA DIUKUR DI LAPANGAN LEBIH LUASNYA KARENA BERTAMBAH 1,1 HEKTAR TOTAL SEKARANG LUASNYA MENJADI 5,1 HEKTAR)”.

Bahwa perkara ini bermula pada saat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tgl. 16 Oktober 2000 tersebut menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalam Balangan berdasarkan SU 1311/1999, SU. 1312/1999 Dengan Luas 7.050 M2 dengan alasan penolakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah dimana disebutkan bahwa tanah Pura Dalam Balangan menindihi/masuk ke tanah SHM 725/Jimb/2000 a.n HARI BOEDI HARTONO.

Maka sejak itu pihak Pengempon Pura telah berkali-kali meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis atas tanah telajakan Pura Dalam Balangan SU. 1311/1999 dan SU. 1312/1999 total luas 7.050 M2, dimana akibat kepala kantor pertanahan kabupaten badung tidak pernah merespon permohonan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis dari Pengempon Pura atas hal ini Pengempon Pura telah melakukan upaya hukum baik dengan mengajukan Gugatan kepada PTUN Denpasar No.11/G/2001/PTUN Dps tgl. 12-12-2001 yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono adalah TEBING bukan Pantai/Laut maupun kepada pihak Kepolisian Kota Besar Denpasar dengan No. LP/66/I/2014/RESTA DPS tanggal 19 Januari 2014 dimana Pengempon Pura melaporkan bahwa telah terjadi pengukuran ulang tanpa peraturan oleh Ir. Andry Novijandri Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2000 atas permohonan Hari Boedi Hartono yang sampai saat ini Laporan polisi tersebut ngambang dihentikan tidak dilanjutkan juga tidak.

Bahwa kepada Menteri Agraria ATR/BPN RI PH Pengempon Pura Dalam Balangan telah melaporkan adanya tindakan Mafia Tanah yang diduga dilakukan oleh Ir. Andry Novijandri bersama Hari Boedi Hartono yang telah melakukan pengukuran ulang tahun 2000 atas tanah SHM 725/Jimb a.n Hari Boedi Hartono GS No.10926/1989 tgl 13/12/1989 yang dirubah tahun 2000 seharusnya GS No.10926/1989 ini tertulis GS No.10926/2000 tetapi Terlapor Ir. Andry Novijandri telah melakukan manipulasi data pada tahun 2000 tersebut dengan tetap membuat GS No.10926/2000 sebagai GS yang terbit dengan No.10926/1989 atas tanah obyek sengketa, atas surat Nomor 23/SP/H2B/VII/2018, Tgl 9 Juli 2018 dari kami PH Pengempon Pura tersebut telah dijawab oleh Kementerian Agraria ATR/BPN RI dengan surat :

  1. Surat dari an. Menteri Agraria dan ATR BPN Sekretaris Jenderal Noor Marzuki Nomor : 1716/4.2-100/IV/2017 tgl. 20 April 2017.
  2. Surat dari an. Menteri Agraria dan ATR BPN Sekretaris Jenderal Sudarsono Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tgl. 2 Mei 2018.
  3. Surat dari an. Menteri Agraria dan ATR BPN Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto Nomor : 423/NO-100/VII/2018 tgl. 19 Juli 2018.

Bahwa kesemua surat ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung AGAR DILAKUKAN PENGUKURAN ULANG ATAS TANAH SENGKETA YAITU TANAH PURA DALAM BALANGAN DAN TANAH SHM 725/JIMB A.N HARI BOEDI HARTONO HARUS BERDASARKAN DAN BERBASIS DATA FISIK DAN DATA YURIDIS.

Bahwa oleh karena permohonan dari Pengempon Pura Dalam Balangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Maka Pengempon Pura Dalam Balangan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI setelah pengaduan Pengempon Pura diperiksa oleh Ombudsman RI, maka Ombudsman RI dengan LAHP No. 0095/LM/X/2018/DPS-JKT membuat kesimpulan bahwa Tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 TELAH MELAKUKAN TINDAKAN MALADMINISTRASI.

Dan memerintahkan kepada Tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 agar melakukan pengukuran ulang atas tanah obyek sengketa tanah Pura Dalam Balangan dengan tanah SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono berdasarkan data fisik dan data yuridis. AKAN TETAPI SEMUA PERMOHONAN DAN PERINTAH DARI KEMENTERIAN AGRARIA ATR/BPN RI DAN PERINTAH DARI OMBUDSMAN RI KEPADA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG.

Dari tahun 2000 s.d sekarang tahun 2026 agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis TIDAK PERNAH DILAKSANAKAN DISETUJUI, DIPATUHI UNTUK DILAKUKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG TERMASUK OLEH TERSANGKA SEBAGAI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG TAHUN 2020.

Yang kesemuanya dilakukan oleh Tersangka hanya untuk melindungi kepentingan Hari Boedi Hartono agar tanahnya SHM 725/Jimb lebih mahal dengan mendapatkan batas barat yang awalnya di Tebing bergeser sampai ke Pantai/Laut.

Bahwa penetapan Tersangka terhadap oknum Eks.Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh., SH.,MH dinyatakan Sah oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanase, SH.,MH pada sidang putusan yang dibacakan di Ruang Tirta PN Denpasar Senin, 9 Februari 2026.

Dan menolak seluruh Permohonan dari Pemohon Perkara Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps dengan pelapor adalah Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si sebagai Pengempon Pura Dalam Balangan, Jimbaran-Bali sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Sah.

Menurut Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH bahwa Tersangka I Made Daging sebelum membuat surat MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 sebagai jawaban kepada Ombudsman RI dalam bentuk Laporan Akhir Penanganan Kasus Sengketa tanah telajakan Pura Dalam Balangan dengan lampiran GS No.10926/1989 tgl 13/12/1989 (yg benar GS ini seharusnya tertulis Tahun 2000 (dimanipulasi oleh Terlapor Ir. Andry Novijandri tahun 2000) yang dikuatkan dan diikuti oleh Tersangka dengan menyamakan hasil ukur Terlapor Ir. Andry Novijandri dengan hasil ukur Tersangka I Made Daging tertanggal 20 agustus 2020 dengan SHM 725/Jimb. an Hari Boedi Hartono tersebut dimana sebelumnya Ombudsman RI telah menemukan bahwa Tersangka telah melakukan tindakan maladministrasi sebagai berikut :

  1. Tersangka dalam penyelesaian kasus tanah Pura Dalam Balangan tidak sesuai prosedur menyebabkan tidak jelasnya status hak tanah telajakan Pura Dalam Balangan sejak tahun 2011;

b. Penyelesaian kasus tanah Pura Dalam Balangan hanya berdasarkan pada bukti formil tanpa memperhatikan kebenaran materiil atas keberadaan Pura yang berhak memperoleh Hak atas tanah radius kesucian Pura;

c. Dan penerbitan hak pertama kali diatas Pura didasarkan Informasi yang tidak lengkap (dilakukan pengukuran tanpa data fisik dan data yuridis);

d. Ditemukan maladminitrasi karena Tersangka melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan tanah Pura Dalam Balangan;

e. Ombudsman RI memerintahkan Tersangka melakukan tindakan korektif yaitu:

1. Agar Tersangka melakukan pengukuran ulang dan penelitian berdasarkan data fisik dan data yuridis (tidak dilaksanakan) terhadap bidang tanah sengketa untuk memberikan kepastian bagi para pihak. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara serta keterangan saksi (tidak ada sama sekali);

2. Agar Tersangka melakukan Koordinasi dengan PHDI dalam hal :

  • Melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa dibuktikan dengan berita acara mediasi (tidak ada mediasi dan tidak ada perdamaian antara pihak pura dengan Hari Boedi Hartono, tetapi Tersangka dalam suratnya menyatakan ada perdamaian antara pihak pura dengan Hari Boedi Hartono);
  • Memberikan informasi status Pura Dalam Balangan termasuk radius radius kesuciannya (Tersangka tidak ada memberikan informasi kepada Ombudsman RI tentang radius kesucian pura 2 km);

  • Memberikan kepastian Hak atau sertipikat tanah atas Pura Dalam Balangan sebagai badan keagamaan (Tersangka bukannya memberikan sertifikat kepada pura malah tersangka menghilangkan tanah telajakan Pura Dalam Balangan dan memberikan tanah Pura Dalam Balangan tersebut kepada Hari Boedi Hartono).

Bahwa tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman RI kepada TERSANGKA TIDAK DILAKSANAKAN DAN DILAKUKAN OLEH TERSANGKA SEPERTI APA YANG DIMINTA OMBUDSMAN RI SEPERTI TERSEBUT DI ATAS.

Dalam surat ini MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 Tersangka menyatakan bahwa apa yang diperintahkan dan diminta oleh Ombudsman RI dengan LAHP Nomor: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT tgl. 22 Oktober 2019 TERSEBUT TELAH DIJALANKAN, DILAKSANAKAN, DAN DIPENUHI OLEH TERSANGKA I MADE DAGING, PADAHAL FAKTANYA ADALAH SEBALIKNYA YAITU TIDAK DILAKSANAKAN OLEH TERSANGKA. BAHWA TERSANGKA I MADE DAGING dengan sengaja menghilangkan sebahagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 di bawah tebing dan menggabungkannya serta menyatukannya dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat di atas tebing ke dalam satu sertipikat yaitu SHM 725/Jimb L. 4 hektar an. Hari Boedi Hartono yang kalau diukur dilapangan luas SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono bertambah luas 1,1 hektar menjadi total luasnnya 5,1 hektar.

BAHWA BUKTI TERSANGKA SENGAJA MENGHILANGKAN SEBAHAGIAN TANAH SAKRAL/SUCI PURA DALAM BALANGAN (NISTA MANDALA) SELUAS 7.050 M2 dibawah tebing dan menggabungkannya dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat diatas tebing SHM 725/Jimb L. 4 hektar an. Hari Boedi Hartono adalah dengan cara sebagai berikut :

  1. Pengukuran ulang tanggal 5 Agustus 2020 yang dilakukan Tersangka tidak sesuai hukum dan tanpa peraturan yang seharusnya Tersangka sebelum melakukan pengukuran wajib mengganti Surat Ukur (SU) asli M 372/1985 M 725/1989 yang belum diketemukan dan menggantinya dengan yang baru berdasarkan Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997.
  2. Bahwa Tersangka sebelum melakukan pengukuran ulang pada tanggal 5 Agustus 2020 tersebut Tersangka telah melihat dan mengetahui adanya gambar Pura Dalam Balangan yang ada di dalam GS No. 10926/1989 (harusnya tertulis tahun 2000 sebab adanya gambar Pura Dalam Balangan yang ada di dalam GS No. 10926/1989 berubah pada tahun 2000) SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono disebelah tanah yang diukurnya yang merupakan tanah Nista Mandala (Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan) terletak di bawah tebing adalah tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan akan tetapi Tersangka I Made Daging tidak menghargai dan tidak menghormati Bhisama Kesucian Pura untuk Pura Dhang Khayangan Dalam Balangan berjarak 2 (dua) km yang merupakan Kawasan Tempat Suci sebagaimana ketentuan umum Pasal 1 angka 44 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 46 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023.
  3. Bahwa Tersangka I Made Daging tidak menghargai dan mengabaikan 3 surat Sekjen Agraria yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono adalah sampai Tebing sehingga ketiga surat tersebut mengakui keberadaan tanah telajakan Pura Dalam Balangan yang batas baratnya adalah Pantai atau Laut.
  4. Tersangka I Made Daging tetap melakukan pengukuran tanpa memakai peraturan yang berakibat hilangnya tanah telajakan Pura Dalam Balangan seluas 7.050 m2 SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 an. Pura Dalam Balangan.
  5. Tersangka I Made Daging menolak melakukan pengukuran ulang berbasis Data Fisik dan Data Yuridis : berdasarkan Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997 bahwa seharusnya SU Asli M. 372/1985 M. 725/1989 yang hilang wajib diganti Tersangka I Made Daging terlebih dahulu dengan yang baru kemudian baru Tersangka I Made Daging melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan berdasarkan : Data Yuridis : Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997. Data Fisik : Pasal 1 angka (6), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 (1), (2), (3), (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No. 3 Tahun 1997 pelaksanaan pendaftaran tanah harus digambarkan detail yang diukur termasuk unsur geografis seperti parit, tebing dan ketinggian tanah tebing, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997.
  6. Tersangka I Made Daging dengan sengaja tidak mengganti SU asli M. 372/1985 M. 725/1989 (Tanah milik Adat) yang tidak diketemukan agar Tersangka dapat melewati batas sempadan tebing (TN) dan sempadan pantai (TN/tanah sakral/suci Pura) hingga tujuan Tersangka untuk mendapatkan batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono sampai ke pantai/laut dapat terlaksana sesuai dengan keinginan Hari Boedi Hartono.

BAHWA TERSANGKA MENGABAIKAN dan TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ADANYA Bukti-bukti surat yang autentik dan valid yang menyatakan bahwa batas sebelah barat SHM 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono hanya sampai TEBING KARENA DI BAWAH TEBING ADA TANAH SUCI PURA DALAM BALANGAN SU 1311/1999, SU 1312/1999 L. 7.050 M2 DENGAN BATAS BARAT PANTAI ATAU LAUT yang sesuai dan berdasarkan bukti- bukti di bawah ini sebagai berikut:

  1. Babad Shri Nararya Kreshna Kepakisan (1272-1352 M) dan tertulis dalam Prasasti Belayu lembar 5. a. Bahwa dengan bukti fakta keberadaan dari Pura Dalam Balangan Jimbaran yang sudah ada dan sudah berdiri sejak 600tahun yang lalu (1272-1352 M)
  2. P1 : Berita acara BPN Tgl. 11-10-1999 yang di tanda tangani oleh Heri Budiyanto juru ukur BPN Badung yang sama dan satu orangnya untuk mengukur SHM 372/1985 dan SHM 725/1989 Jimbaran dan juga yang mengukur SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 a.n Pura Dalam Balangan, sehingga tidak mungkin tumpang tindih dengan menyatakan setelah diukur merupakan tanah telajakan dan secara fisik dikuasai Pura Dalam Balangan;
  3. P1A : Surat pernyataan BPN JU Heri Budiyanto Tgl 26-4-2000 sebagai juru ukur yang mengukur tanah SHM 725/1989/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan juga sebagai penunjuk batas Hari Boedi Hartono menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimbaran adalah tebing bukan pantai atau laut yang diakui dan ditandatangani oleh dua orang saksi yaitu I Ketut Karma Klian Banjar Cenggiling dan I Wayan Reg Perbekel Desa Jimbaran;
  4. P2 : Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran No. Pem.1/5/L.II/42/85Tgl. 27-2-1985 pemilik asal Latra, Sotra, Ngorta menyatakan bahwa batas sebalah barat SHM 372 ( M725) adalah tebing/ tanah negara / DP Pura Dalam Balangan bukan pantai atau laut;
  5. P4: Surat Ukur no. 1311/1999/ luas 4500 m2 tgl 13-12-1999 luas 2.550 m2a.n Pura Dalam Balangan batas sebelah timur adalah tebing (SHM 725/Jimbaran) sehingga tidak mungkin tumpang tindih karena tanah di bawah tebing diukur oleh juru ukur Heri Budiyanto orang yang sama dengan yang mengukur SHM 372/1985/Jimbaran dan SHM 725/1989 jimbaran a.n Hari Boedi Hartono;
  6. P5 : Surat Ukur no. 1312/1999 luas 2.550 m2 tgl 13-12-1999 a.n Pura Dalam Balangan batas sebelah timur adalah tebing (SHM 725/1989/Jimbaran) sehingga tidak mungkin tumpang tindih karena tanah Telajakan Pura Dalam Balangan yang berada di bawah tebing telah diukur oleh juru ukur Heri Budiyanto yaitu orang yang sama dengan yang mengukur SHM 372/1985/Jimbaran dan SHM 725/1989/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono yang letaknya berada di atas tebing ;
  7. P6 : Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A No 61/HM/Bd/2000 Tgl 9-3- 2000 batas sebelah barat dari SHM 725/Jimbaran adalah tebing bukan pantai sesuai dengan pernyataan dari I Wayan Karma Eks Klian Banjar Cenggiling yang namanya sebagai penunjuk batas dalam SHM 725/1989/Jimbaran dan I Wayan Reg Perbekel Desa Jimbaran P-1A;
  8. P37 : Berita Acara Persidangan No. 130/B/TUN/2001/PT. TUN SBY tgl 7- 2- 2002 kesaksian dari IDA COKORDA PEMECUTAN XI SH sesuai foto- foto tersebut di bawah adalah pada saat acara persidangan setempat tanggal 7 Februari 2002 antara lain kesaksian dari IDA COKORDA PEMECUTAN XI, SH, dimana tahun 1985 kami berdua dengan Hari Boedi Hartono berdiri di posisi sebalah barat di atas tebing SHM 725/1989/Jimbaran, Hari Boedi Hartono sendiri menyatakan dihadapan saya IDA COKORDA PEMECUTAN XI, SH bahwa batas sebelah barat SHM 725/1989/Jimbaran adalah tebing sambil Hari Boedi Hartono menunjuk kearah bawah tebing dan menyatakan tanah yang di bawah tebing adalah tanah milik pura dalam balangan dengan Pengempon Pura I Made Tarip Widarta;
  9. Dalam Putusan perkara nomor 11 /G/2001/PTUN.dps tertanggal 12 Desember 2001 gugatan dari Pengempon Pura Dalam Balangan kepada BPN Badung dan Hari Boedi Hartono ada kesaksian dari para saksi yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725 Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono adalah tebing dan di bawah tebing ada Pura/Telajakan Dalam Balangan.
  10. Sesuai bukti hasil ukur yang di ukur oleh petugas pelaksana pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lapangan I Nyoman Arsana sebagai surveyor yang memiliki kewenangan setara petugas ukur Kementerian ATR/BPN dengan bukti hasil ukur P-42 (10 Lembar Gbr) dan P-44 (4 Lembar Gbr Satelit citra Kementerian Agraria) letak Pura Dalam Balangan beserta Telajakan Pura Dalam Balangan Berada Di Luar SHM 725/Jimbaran Atau Di Bawah Tebing dan batas sebelah barat tanah SHM Nomor: 725/Jimbaran A.N Hari Boedi Hartono adalah tebing dari bukti hasil pengukuran P-42 Dan P-44 telah dapat ditemukan bahwa:
    • a. tanah seluas 8,07 hektar SHM 372/Jimbaran yang telah habis dipisahkan semuanya terletak di atas tebing;
    • b. tanah seluas 4 hektar SHM 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono semuanya terletak di atas tebing;
    • c. Surat Ukur 1311/1312/1999 Luas 7.050 m2 berada di luar SHM 725/Jimbaran dan terletak di bawah tebing.

11. Bukti surat Nomor : 591/7297/DPUPR tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T.,M.T. menyatakan bahwa lokasi lahan nista mandala tanah telajakan Pura Dalam Balangan terletak pada zona perlindungan setempat (PS) dan LETAK PURA DALAM BALANGAN BESERTA TELAJAKAN PURA DALAM BALANGAN BERADA DI LUAR SHM 725 JIMBARAN ATAU DI BAWAH TEBING DAN BATAS SEBELAH BARAT TANAH SHM NOMOR: 725/JIMBARAN a.n HARI BOEDI HARTONO ADALAH TEBING; sesuai bukti P-46, P-47, P-48, P-49;

12. Bahwa baik di dalam Letter A Pipil Nomor 297 Persil 21 Kelas VI luas 8,07 hektar a.n Pan Ngarti yang terbit tahun 1957 dan di dalam SHM 372/Jimbaran Surat Ukur (SU) Nomor 2107/1985 tanggal 13 Juli 1985, dan dalam GS Nomor 10926/1989 tanggal 28 Desember 1989 (sebelum tahun 2000) SHM 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono tidak terdapat atau tidak tergambar sama sekali Pura Dalam Balangan beserta Nista Mandala Telajakan Pura Dalam Balangan (P-4,P-5) DIKARENAKAN MEMANG TEGAK PURA DALAM BALANGAN BESERTA TELAJAKAN PURA DALAM BALANGAN BERADA DI LUAR KAWASAN DAN TANAH SHM 372/JIMBARAN  DAN  SHM 725/JIMBARAN A.N HARI BOEDI HARTONO sesuai dengan bukti-bukti mulai dari Point 1 sampai dengan Point 15. Yang tergambar di dalam Pipil Nomor 297 Persil 21 Kelas VI luas 8.07 hektar a.n Pan Ngarti yang terbit tahun 1957 dan di dalam SHM 372/Jimbaran Surat Ukur (SU) Nomor 2107 /1985 tanggal 13 Juli 1985, dan dalam GS Nomor 10926/1989 (sebelum tahun 2000) SHM 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono batas sebelah baratnya adalah garis putus-putus atau garis maya yang merupakan batas tebing atau jurang disebabkan sebelum batas barat dengan garis maya tersebut tidak terdapat gambar tebing atau parit.

13. Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., MH., SP.1 sewaktu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN RI pada tanggal 20 April 2018 telah melakukan pemeriksaan perkara yang merupakan kewenangan Dumas yang secara atributif melekat kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud PP 47/2015 tentang Kementerian ATR/BPN RI atas permasalahan tumpang tindih kepemilikan antara pemilik SHM Nomor 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono dengan pemilik tanah Telajakan Pura Dalam Balangan (SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 total luas 7.050 m2) pemeriksaan mana dilakukan pada tanggal 20 April 2018 di ruang meeting Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jakarta telah diadakan gelar atas pengaduan dari PH Pengempon Pura Dalam Balangan dengan mengajukan sebagai bukti sembilan belas lembar gambar peta bidang tanah P-42 dan 4 lembar gambar peta tanah objek sengketa berdasarkan foto satelit citra yang telah disamakan dengan sistem KKP menjadi peta KKP P-44 YANG TERNYATA DARI PETA KKP INI TIDAK DITEMUKAN ADANYA TUMPANG TINDIH DAN BATAS SEBELAH BARAT SHM 725 JIMBARAN ADALAH TEBING BUKAN PANTAI saat itu tanggal 20 April 2018 Gelar Perkara dihadiri dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Badung diwakili oleh Kepala Seksi Sengketa Konflik Gede Suardika dan Divisi KKP Saudara Gede Ari dan dari pihak Kementerian Agraria diwakili oleh:

a. Saksi Prof. Dr. Aslan Noor SH., MH., Sp.1, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;

b. Dr. Yagus                     Suryadi,         S.H.,       M.Si.,       Kepala        Bagian Perundang- Undangan;

c. Budi      Wibowo,        S.H.,       M.AP.,       M.Sc.,       Kepala        Sub      Bagian Advokasi Hukum;

d. Mochamad                   Sauki      S.H.,      M.H.,      Kepala       Sub      Bagian Perundang- undangan III,

14. Bahwa pada tgl. 24 Maret 2024 telah diketemukan oleh PH dan Pengempon Pura Dalam Balangan surat Nomor : MP.01.03/3200- 51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 (sebagai obyek surat tindak pidana dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, TGL. 26-3-2025 dan LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI TGL. 5-1-2026) dengan lampiran gambar peta bidang tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989, tanggal 13 Desember 1989 SHM No. 725/Jimbaran an. Hari Boedi Hartono

    BAHWA DENGAN DITEMUKANNYA Tgl. 24 Maret 2024 tersebut Surat Nomor : MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 di Ombudsman RI di Jakarta TELAH MEMBUKA SEMUA RAHASIA YANG DISIMPAN/ DISEMBUNYIKAN RAPAT- RAPAT OLEH PARA OKNUM BPN SEJAK DARI TERLAPOR IR. ANDREY NOVIJANDRI TAHUN 2000 S.D TERSANGKA TAHUN 2024 YANG TERNYATA ISI Surat Nomor : MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang sengaja dibuat oleh Tersangka Made Daging, A.Ptnh selaku Kakantah Kab. Badung dengan tujuan untuk dapat menghentikan atau menutup laporan dari PH Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH di Ombudsman RI berisikan bukti :

    “ BAHWA BATAS BARAT SHM 725/JIMB a.n HARI BOEDI HARTONO ADALAH TEBING DAN DARI ISI SURAT TERSEBUT KITA MENGETAHUI BAGAIMANA CARA TERSANGKA MERUBAH DAN MENGGESER PATOK AWAL M. 725/JIMB SEJAUH 26,5 METER ARAH KE BARAT SEHINGGA TERSANGKA MELETAKKAN PATOK AWAL DIATAS PATOK FIKTIF YAITU DIATAS SERTIFIKAT SHM 2579/JIMB/1994 L. 6.000 M2 AN. HARI BOEDI HARTONO YANG FIKTIF YANG SEBELUMNYA AN. MADE GANTI (Alm).

    15. BAHWA Surat No. MP.01.02/1331-51/IX/2025, tgl 17 September 2025 Perihal Hasil gelar kasus permasalahan tanah hak milik nomor 725/Desa Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono yang terletak di kelurahan Jimbaran, yang dibuat oleh Tersangka sendiri di dalam point 2 berbunyi :Bahwa proses penataan batas dan perbaikan gambar terhadap Hak Milik hasil pemecahan SHM No. 725/Jimbaran, yakni Hak Milik NIBEL 000004162 dan 000004163 Kelurahan Jimbaran, keduanya atas nama Hari Boedi Hartono, akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2021- 2041, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari Petugas Ukur atas nama Heri Budiyanto tertanggal 26 April 2000, keterangan ahli Dr. Aslan Noor, SH, CN. yang juga merupakan mantan Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN yang menjelaskan PADA INTINYA BAHWA BATAS SEBELAH BARAT SERTIPIKAT  HAK  MILIK  NOMOR  725/JIMBARAN  ADALAH TEBING dan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran No. Pem.1/5/L.II/42/85 tanggal 27/02/1985, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025;

    Bahwa berdasarkan pengakuan Tersangka I Made Daging seperti tersebut diatas sesungguhnya Tersangka mengakui bahwa PADA INTINYA BAHWA BATAS SEBELAH BARAT SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 725/JIMBARAN ADALAH TEBING  bukan pantai atau laut. Seperti gambar peta bidang dibawah ini yang merupakan hasil gelar kasus pertanahan M.725 yang dipimpin oleh Tersangka sesuai surat No. MP.01.02/1331-51/IX/2025 Tgl 17 September 2025 berdasarkan laporan pelaksanaan pengukuran atas surat tugas dari TSK Kanwil BPN Prov Bali No. 1111/ST- 51.MP.01.03/VIII/2025 Tgl 14 Agustus 2025 :

    katabali

    Kami merupakan situs portal online

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *