Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditolak, Pengempon Pura Dalem Balangan Tersenyum

KataBali.com – Denpasar – Sidang seluruh permohonan praperadilan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali kandas dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin ( 09/2/2026) . Diluar sidang Made Tarip Widartha bersama puluhan warga Pengempon Pura Dalem Balangan dan kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan, SH tersenyum.

Hakim tunggal I Ketut Somanasa,SH,MH dalam amar putusan, memutuskan penetapan tersangka Made Daging dalam kasus kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” dan bunyi putusan, Hakim menyatakan sidang praperadilan ( Prapid) tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan Prapid.

Dalam putusannya, sidang prapid hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti myang sah.

Dalam pertimbangan hukum, bahwa hakim prapid mempertimbangkan bahwa mengenai perdebatan penerapan Pasal 421 KUHP lama dalam perkara aqua harus mengacu kepada ketentuan pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuan ayatnya berbunyi bahwa “ dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum (asas Dekriminalisiasi ).

Ketentuan ini bersifat limitative, hal yang mana ditegaskan pula oleh pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Prija Djatmika,SH,MS yang diajukan oleh termohon. Bahwa proses hukum dalam Pasal 3 ayat 3,4,5 ada di setiap tingkat pemeriksaan, kalau perkranya ada dalam tahap penyidikan adalah kewenangan penyidik,kalautahap penuntutan kewenangannya ada pada Penuntut Umum, kalau perkaranya pada tahap pemeriksaan dipersidangan kewenangannya ada pada Mahjelis Hakim yang menangani pokok perkaranya.

Kalau sudah diputuskan bersalah dan sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarkatan ada pada pejabat pemsyarakatan, artinya kewenagan menghentikan proses hukum dimaksud pada pasal 3 ayat 2 bukan ranah kewenangan hakim Praperadilan, jika hakim Prapid mengambil alih kewenangan akan berdampak menimbulkan penyalahgunaan wewenang ( abuse of power karena ranah kewenangan sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

Bhwa terhadap keberatan Pemohon mengenai penerapan pasal yang menurut Pemohon sudah kadaluwarsa, hakim Prapid tidak mempunyai kewenangan untuk menilai penerapan pasal yang disangkakan,karena penilaian mengenai penerapan pasal adalah wilayah pemeriksaan pokok perkara. Hakim Prapid terbatas pada penilaian syarat formil apakah terpenuhhnya 2 alat bukti yang sah dan tidak masuk materi pokok perkara.

Sementara penetapan Tersangka Pemohon I Made Daging berdasarkan Surat Ketetapan Nomor; S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum,sesuai prosedur karena telah memenuhi ketentuan minimal 2 alat bukti yang cukup,sesuai ketentuan pasal 90 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP.

Tim kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika (GPS) dari kantor Berdikari Law Office dan Made “Ariel” Suardana 9 LBH Bali) dkk, mempermasalahkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar sangkaan terhadap klienya Made Daging,dengn alasan pasal tersebut tidak lagi dikenal dalam sistim hukum pidana nasional yang berlaku saat ini. Selain itu kata GPS, pasal 83 UU Kerasipan yang memuat ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 25 juta dinilai telah memenuhi unsur kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan batas waktu tiga tahun.

“ Sehingga perkara ini gugur demi hukum , mengingat pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor BPN Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tim Bidang Hukum Polda Bali dalam kesimpulan sidang sebelumnya, menyatakan bahwa dalil pemohon terkait Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak sesuai dengan alasan hukum maupun fakta hukum yang ada. Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui Wayan Kota dan Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara Made Tarip Widartha Pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran bersama kuasa hukum, Harmaini Idris Hasibuan,SH dkk bersama puluhan warga Balangan diluar sidang tampak sumringah mendengar putusan hakim. Dipimpin Harmaini Idris Hasibuan didepan ruang sidang Tirta berorasi dengan menggelar poster Peta tanah batas antara milik Hartono dengan tanah Pura Dalem Balangan batas tebing muncul Peta baru pengukuran BPN batas sertifikat tanah SHM konglomerat Surabaya hingga ke bibir pantai dimana menghilangkan tanah Pura berusia 600 tahun diduga ulah Made Daging,”teriak Harmaini Idris Hasibua di amini oleh warga penyungsung Pura.

“ Saya bela tanah Pura Dalem Balangan tempat suci agama Hindu tanpa dibayar. Bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan, yang benar mafia tanah adalah Hartono yang ingin menguasahi pantai Balangan tanah milik Pura Dalem Balangan dan telah dikontrakan kepada salah seorang pengusaha asal Australia rencana membangun bisnis akomodasi Beach Klub dengan cara kongkalikong dengan oknum pejabat BPN yang adalah pelakunya “mafia tanah” akan merusak kesucian Pura Dalem Balangan “ tewriak Harmaini ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *