Penculikan WN Ukraina di Jimbaran Terkuak, Enam WNA Jadi Tersangka dan Diburu Interpol

KataBali.com – Badung – Kasus penculikan terhadap warga negara Ukraina berinisial IK di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, berhasil diungkap jajaran Polda Bali. Sebanyak enam warga negara asing (WNA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar pengejaran aparat

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, S.I.K., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita di Jalan Jimbaran Kusel. Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah beredarnya video pengakuan korban yang berisi permintaan tebusan di media sosial.

Enam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH diduga terlibat langsung dalam aksi penculikan. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat di antaranya telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya diduga masih berada di dalam negeri.
“Kami telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk penerbitan DPO serta Red Notice melalui Interpol,” tegas Ariasandy.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran kendaraan yang digunakan para pelaku. Sebuah mobil Avanza dan dua sepeda motor terekam kamera pengawas di wilayah Tabanan hingga sekitar penginapan korban di Badung. Mobil tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu.

C yang diduga berkewarganegaraan Nigeria berhasil diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta tanpa mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana. Hingga kini, status hukumnya masih dikoordinasikan antara kepolisian dan kejaksaan.

Polisi juga menemukan sampel darah di sebuah vila di Tabanan yang sempat disinggahi kendaraan para pelaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kecocokan antara darah di vila dan yang ditemukan di dalam kendaraan.

Sementara itu, keberadaan korban IK masih dalam pencarian. Berdasarkan data Imigrasi, korban belum tercatat meninggalkan wilayah Indonesia.
“Kalau keluar dari Indonesia pasti terdeteksi. Jadi besar kemungkinan korban masih berada di dalam negeri,” ujar Ariasandy.

Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar pada Kamis (26/2/2026), polisi belum dapat memastikan keterkaitannya dengan kasus penculikan tersebut. Saat ini penyidik tengah melakukan uji DNA dengan membandingkan sampel potongan tubuh dengan DNA orang tua korban untuk memastikan identitasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena berpotensi memengaruhi citra pariwisata dan rasa aman warga negara asing di Bali. Polisi memastikan pengejaran terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga tuntas.

Para pelaku dijerat Pasal 450 KUHP baru tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. **

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *