Pemprov Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik Baru, Elektrifikasi Armada Wajib Mulai 2026


KataBali.com – Denpasar, 23 Februari 2026 – Media Kata Bali menerima siaran pers resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali terkait klarifikasi isu penambahan ribuan taksi listrik di Bali. Dalam keterangan tertulis tersebut, pemerintah menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru adalah tidak benar.


Siaran pers yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali ini merupakan tindak lanjut atas implementasi Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tahun 2022–2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.


Kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa strategi percepatan kendaraan listrik di Bali dilakukan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap, yakni melalui penggantian armada taksi berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.


Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Bali diwajibkan menggunakan kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.


Berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota resmi taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit dan hingga saat ini tidak ada penambahan kuota baru di luar jumlah tersebut. Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong badan usaha baru yang berminat di sektor angkutan taksi untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi, sekaligus tetap memberdayakan tenaga kerja lokal.


Pemprov Bali memastikan penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, seiring upaya percepatan transisi menuju transportasi ramah lingkungan. rls

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *