Pasal Disebut Sudah “Mati”, GPS dan Ariel Minta Status Tersangka MD Digugurkan
Katabali.com – Denpasar – Dua advokat senior Bali, Made Pasek Suardika (GPS) dan Made “Ariel” Suardana, tampil all out membela klien mereka, Made Daging (MD), dalam sidang praperadilan melawan Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
MD yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam persidangan yang menyita perhatian media tersebut, tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office dan LBH Bali tampak percaya diri saat menanggapi eksepsi dari pihak termohon, yakni Polda Bali.
Dalam repliknya, GPS menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Ia menilai dasar hukum yang digunakan penyidik sudah tidak lagi memiliki kekuatan berlaku.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah termohon menerima atau menolak dalil pemohon bahwa Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku? Lalu bagaimana dengan Pasal 83 UU Kearsipan yang menurut kami sudah masuk kategori kedaluwarsa?” tegas GPS di hadapan majelis hakim.
Menurut GPS, jawaban dari pihak termohon justru melebar ke pokok perkara, bukan fokus pada aspek formil yang menjadi objek praperadilan. Ia menilai penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk cacat hukum serius.
GPS juga menyinggung surat Kabareskrim Polri tertanggal 1 Januari 2026 tentang petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHP 2025. Surat tersebut, kata dia, menegaskan pentingnya membedakan antara keberlakuan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
“Ini linear dengan dalil kami yang mendasarkan pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Artinya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi syarat hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum MD juga menyinggung ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran yang pada prinsipnya menyatakan bahwa penggunaan pasal yang telah dicabut, meskipun digabung dengan pasal lain yang masih berlaku, dapat membuat keseluruhan penetapan menjadi tidak sah demi hukum.
Sementara itu, Ariel Suardana menekankan soal Pasal 83 UU Kearsipan yang menurutnya sudah jelas masuk kategori kedaluwarsa.
“Kalau sudah kedaluwarsa, itu bukan sekadar soal administrasi. Itu berarti hak negara untuk menuntut sudah hapus, dan legitimasi pemidanaan juga hilang. Maka tidak boleh ada penyidikan, apalagi penetapan tersangka,” tegas Ariel di hadapan majelis hakim Ketut Somasana.
Sidang praperadilan ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan lanjutan dari para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka terhadap MD. tm-smn

