GPS Kuasa Hukum Made Daging Sebut Penerapan Pasal 421 Tidak Sah Sejak Berlaku KUHP Baru Tahun 2026.
KataBali.com – Denpasar – Tim kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dan bidang hukum Polda membacakan kesimpulan. Kedua kubu mempertahankan dalil hukum digunakan, baik dari Pemohon tim kuasa hukum dan Termohon dari Polda Bali.
Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Bali menyampaikan kepada hakim untuk menerima permohonan praperadilan sebelumnya.” Menyatakan penerapan pasal 421 KUHP Lama untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak lagi dijadikan dasar hukum sah sejak berlakunya UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP baru, 2 Januari 2026,” kata Gede Pasek Suardika.
I Made Daging melalui kuasa hukum, meminta hakim tunggal I Ketut Somanasa pada sidang agenda Kesimpulan,Jumat (6/2/2026) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpaasar,, agar memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan.dan melakukan penyidikan ulang, atas dasar peristiwa hukum, obyek perkara dan alat bukti yang sah.
Gede Pasek Suardika (GPS), menambahkan, pendapat kuasa hukum didasarkan UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut pendapatnya, pasal 71 hingga 74, UU 12/2011 menyebutkan, peraturan perundangan telah disetujui, disahkan dan diundangkan maka UU itu sudah berlaku..
Dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, “Tafsir polisi masih salah, kenapa? Ketika UU sudah sah dan dicatatkan dalam lembaran negara, artinya pada saat itu UU tentang KUHP sudah hidup,” jelasnya.
“Tapi kemudian diberlakukanlah tiga tahun kemudian, aturan itu ada di pasal 624 UU 12/2011, karena butuh penyesuaian. Di luar itu, UU KUHP baru sudah berlaku sejak disahkan dan diundangkan,” tambah Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek,menyebut, penyidik Polda Bali seharusnya sudah mengetahui pasal 421 KUHP Lama sudah mati suri, ketika digunakan untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Sementara, tim bidang hukum Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya. ( Smn ).

