Dipertanyakan Transparansi Proyek MBC di Sekotong LobarPeran Adrian James Campbell di Sorot
KataBali.com-Denpasar- Kelanjutan pembangunan proyek Marina Bay City di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB ), kini berada di bawah sorotan serius para investor luar negeri. Proyek yang disebut-sebut bernilai Rp 17 triliun dan berdiri di atas lahan 13 hektar tersebut hingga kini baru menunjukkan progres penataan lahan dan fondasi awal.
Di tengah lambannya perkembangan fisik proyek, perhatian kini tertuju pada mekanisme penghimpunan dana investor serta peran Adrian James Campbell dan Kinnara LTD dalam proses pemasaran dan penerimaan pembayaran dari luar negeri.
Kuasa hukum Komisaris sekaligus pemegang 50% saham PT Marina Bay Investments (MBI), Jamie McIntyre, yakni Komang Ari Sumartawan, SH, menjelaskan, pihaknya menemukan adanya perjanjian keagenan antara PT Marina Bay Investments dan Kinnara LTD, sebuah perusahaan asing.
Menurut Komang, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, Kinnara LTD disebut melakukan penjualan properti Marina Bay City kepada investor di luar negeri, dengan pembayaran yang dilakukan kepada pihak Kinnara LTD,“ Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme penghimpunan dana, alur pembayaran, serta dasar kewenangan hukum yang digunakan,” ujar Komang dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (11/2).
Secara hukum, kegiatan perantara perdagangan properti di Indonesia pada prinsipnya dilakukan oleh badan hukum yang tunduk pada hukum Indonesia. Oleh karena itu, keterlibatan perusahaan asing dalam aktivitas pemasaran dan penerimaan dana atas proyek properti di Indonesia menjadi isu yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka.
Selain itu, disebutkan adanya perjanjian antara PT Marina Bay Investments diwakili Direkturnya, Christina Natalia, dengan para investor, yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik. Validitas, mekanisme, serta kepatuhan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut terhadap regulasi Indonesia juga dinilai perlu diuji dan diklarifikasi.
Yang menjadi sorotan, adalah fakta bahwa pembayaran investor disebut dilakukan melalui rekening di Australia dan berlangsung di wilayah Australia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dana, pelaporan kepada perseroan, serta kepatuhan terhadap regulasi investasi dan transaksi lintas negara.
Hingga saat ini, menurut Komang, kliennya selaku Komisaris dan pemegang saham 50% PT Marina Bay Investments mengaku belum menerima laporan resmi maupun rincian transparan mengenai:Jumlah investor yang telah melakukan pembayaran
Total dana yang telah dihimpun Posisi dan pengelolaan dana tersebut Mekanisme pelaporan kepada perseroan
Padahal, sebagai Komisaris dan pemegang saham, hak untuk memperoleh informasi tersebut dijamin dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Klien kami secara resmi telah meminta kepada kuasa hukum Adrian James Campbell dan/atau Kinnara LTD untuk menyampaikan detail pembayaran yang telah diterima. Transparansi ini adalah kewajiban moral dan korporasi, bukan sekadar pilihan,” tegas Komang. Ia menambahkan, dalam struktur perseroan, PT Marina Bay Investments dimiliki masing-masing 50% oleh Azura LTD (Hong Kong) dan PT Marina Bay Group, di mana Adrian James Campbell tercatat sebagai Direktur.
Dengan struktur kepemilikan yang setara tersebut, ketiadaan laporan terbuka mengenai dana investor memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan internal perseroan serta peran pengendalian oleh manajemen.
Jamie Mcyntaire kini menantikan penjelasan resmi dari Adrian James Campbell dan Kinnara LTD terkait:Legalitas peran keagenan perusahaan asing dalam proyek properti di Indonesia Dasar hukum penerimaan pembayaran di luar negeri Transparansi jumlah dana yang telah dihimpun Status dan penggunaan dana tersebut
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang memberikan penjelasan rinci atas isu-isu tersebut.
Proyek Marina Bay City,sebelumnya dipromosikan sebagai pengembangan pariwisata berskala besar di NTB kini menghadapi ujian serius dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor. ( Smn)


