Viva Yoga Terima Desakan Masyarakat Sipil: Ambang Batas Tinggi Dinilai Cederai Proporsionalitas Pemilu
KataBali.com – JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghangat, kali ini dengan sorotan tajam pada aspek keadilan representasi politik. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut banyak pasal krusial yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Viva Yoga saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga terkemuka seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, hingga Safenet.
Dalam pertemuan tersebut, isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi salah satu fokus utama. Koalisi mendorong PT 0 persen sebagai upaya mengembalikan prinsip proporsionalitas hasil pemilu, sehingga setiap suara pemilih memiliki peluang representasi yang lebih adil di parlemen.
Viva Yoga mengakui bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar potensi disproporsionalitas hasil pemilu, di mana suara rakyat tidak sepenuhnya terkonversi menjadi kursi parlemen.
“Perjuangan untuk PT 0 persen sangat berat, tetapi penting terus disuarakan. Semakin tinggi PT, semakin banyak suara rakyat yang terbuang,” ujar Viva Yoga.
Namun secara hukum-politik, ia mengingatkan adanya konsekuensi kelembagaan. Partai dengan satu atau dua kursi berpotensi mengalami kesulitan dalam dinamika fraksi di DPR, yang bisa berdampak pada efektivitas pengambilan keputusan politik.
Meski demikian, PAN menyatakan terbuka terhadap gagasan PT 0 persen, seraya mengakui tidak semua partai memiliki kepentingan yang sama dalam isu tersebut.
“Di parlemen pasti ada dinamika kepentingan partai. Itu wajar dalam demokrasi. Tapi perbedaan pandangan lebih baik diselesaikan lewat perdebatan di parlemen, bukan konflik di jalanan,” tegasnya.
Dorongan Reformasi Sistem Pemilu
Selain ambang batas parlemen, koalisi masyarakat sipil juga mengusulkan sejumlah reformasi lain, antara lain:
- Pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri
- Penerapan e-voting untuk pemilih di luar negeri
- Penguatan afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif
Terkait dapil luar negeri, Viva Yoga menilai gagasan tersebut perlu kajian hukum dan teknis yang mendalam, mengingat kompleksitas wilayah dan mekanisme penghitungan suara lintas negara. Saat ini, pemilih luar negeri masih dilekatkan pada Dapil DKI Jakarta II.
“Dapil khusus luar negeri perlu terus disuarakan, tapi mekanisme hukumnya harus disiapkan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
PAN Tegaskan Sikap Soal Sistem Proporsional
Dari sisi sistem pemilu, Viva Yoga menegaskan bahwa PAN tetap konsisten mendukung sistem proporsional terbuka, di mana calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Menurutnya, sistem ini lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dibanding sistem tertutup yang menyerahkan sepenuhnya penentuan kursi kepada partai.
“Revisi UU Pemilu harus meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat kedaulatan rakyat, dan memperluas representasi pemilih,” katanya.
Enam Draft Revisi Diserahkan
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat sipil seperti Titi Anggraini (Perludem) dan Hadar Nafis Gumay (Netgrit) menyerahkan enam draft naskah revisi UU Pemilu kepada PAN.
Viva Yoga memastikan seluruh masukan akan dibahas di internal partai sebagai bahan perjuangan di Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR.
Pertemuan ini menandai pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi pemilu, sekaligus menegaskan bahwa arah revisi UU Pemilu ke depan bukan hanya soal kepentingan partai politik, tetapi juga menyangkut kualitas representasi, keadilan suara pemilih, dan desain hukum demokrasi Indonesia. **

