Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Badung Dinilai Mendesak, WSP: Ini Kebutuhan Riil Masyarakat dan Daerah

KataBali.com – BADUNG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra (WSP), menegaskan urgensi pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Badung yang saat ini tengah digodok.


Ketiga ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah.


Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kuta Selatan itu menegaskan, ketiga ranperda tersebut merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan daerah, sehingga sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) serta telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik dengan melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali.


“Ketiga ranperda ini sangat urgen karena menjawab kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah Kabupaten Badung. Saat ini seluruhnya sudah masuk Prolegda dan sedang digodok naskah akademiknya,” tegas WSP, Sabtu (17/1/2026).


Penguatan Ormas Berbasis Hukum dan Pengawasan
Untuk Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, WSP menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan ormas, termasuk melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.


“Dengan perda ini, pemerintah daerah memiliki legitimasi hukum untuk memastikan ormas berfungsi sesuai tujuan pendiriannya, menjaga persatuan, sekaligus berada dalam sistem pengawasan yang jelas,” ujarnya.


Pelestarian Seni Budaya sebagai Visi Pembangunan
Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya disusun sebagai implementasi langsung dari Visi dan Misi Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025–2030 (Adi Cipta), khususnya Misi 1 Sapta Kriya Adi Cipta yang menekankan pelestarian tradisi, adat, seni, dan budaya.
Perda ini akan mengatur peran pemerintah daerah dalam pemuliaan objek budaya, perlindungan ekspresi seni, pengelolaan informasi budaya, penyediaan sarana prasarana, mekanisme pendanaan, hingga pemberian penghargaan kepada pelaku seni dan budaya.


“Pelestarian seni dan budaya tidak cukup hanya dengan jargon. Harus ada payung hukum yang menjamin keberlanjutan, penghormatan, dan pelibatan masyarakat secara sistematis,” kata WSP.
Perlindungan Produk Lokal untuk Daya Saing Daerah.


Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah diarahkan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing produk lokal Badung.


Menurut WSP, perda ini sangat penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap produk lokal agar mampu berkembang, bersaing, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian masyarakat.


“Ini soal kesinambungan ekonomi daerah. Produk lokal harus dilindungi, diberdayakan, dan diberikan ruang agar tumbuh secara berkelanjutan,” tegasnya.
Didukung Lintas Fraksi.


Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Badung sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Wayan Puspa Negara, juga menilai ketiga ranperda tersebut memiliki urgensi tinggi dan merupakan kebutuhan strategis daerah.


Ia mendorong agar pembahasan ketiga ranperda ini dapat dipercepat hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah demi memberikan kepastian hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Badung. **

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *