Praperadilan Kakanwil BPN Bali Disorot Eks Komisioner KPK, Perdebatan Pasal Kedaluwarsa Mengemuka

caption: Suasana sidang perdana Kakanwil BPN Bali

KataBali.com – Denpasar – Sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging A. Ptnh, SH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Sidang memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan petitum permohonan praperadilan yang diajukan.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, SH membuka sidang dengan mempersilakan kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office, yakni I Made Pasek Suardika (GPS) dkk, bersama advokat I Made “Ariel” Suardana, menyampaikan permohonan. Mereka juga meminta agar pihak termohon, Polda Bali, menjelaskan alasan ketidakhadiran pada sidang perdana pekan sebelumnya (23/1/2026).

Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Pihak Polda Bali melalui Bidang Hukum (Bidkum), diwakili Wayan Kota, SH dan Nyoman Gatra, SH dkk, menyampaikan bahwa ketidakhadiran sebelumnya disebabkan prosedur internal yang mewajibkan adanya surat perintah dan surat kuasa dari pimpinan Polda Bali, sehingga terjadi keterlambatan.

Dalil Pasal Sudah Tidak Berlaku

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum pemohon menilai pokok perkara tidak masuk akal. Mereka menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut mereka, pasal tersebut tidak lagi dikenal dalam hukum pidana yang kini berlaku.

Penerapan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan asas lex mitior, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah secara hukum. Kuasa hukum menyebut penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar upaya paksa mencederai prinsip konsistensi sistem hukum pidana serta semangat pembaruan KUHP.

Selain itu, mereka juga menyoroti Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal tersebut, menurut pemohon, mensyaratkan objek arsip yang jelas serta keterlibatan langsung pelaku sebagai penyimpan arsip. Dalam kasus ini, pemohon menilai tidak jelas arsip mana yang diduga disalahgunakan.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah satu tahun penjara atau denda Rp25 juta. Kuasa hukum berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 136 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa tiga tahun, sehingga dinilai cacat hukum dan gugur demi hukum.

Dalam petitumnya, GPS meminta majelis hakim:

  • Menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya
  • Menyatakan penerapan Pasal 421 KUHP lama tidak sah
  • Menyatakan penerapan Pasal 83 UU Kearsipan telah kedaluwarsa sebagai dasar penetapan tersangka

Polda: Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

Menanggapi permohonan tersebut, Polda Bali melalui Bidkum menyatakan bahwa dalil pemohon sudah masuk ke pokok perkara. Penyidik, menurut mereka, telah mengantongi dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka Made Daging.

Terkait Pasal 83 UU Kearsipan, termohon menilai terjadi kekeliruan pemahaman dari pihak pemohon mengenai unsur-unsur tindak pidana kearsipan.

Bukan Sengketa Tanah

Di tempat terpisah, tim kuasa hukum keluarga besar Pura Dalem Balangan, Jimbaran, meluruskan bahwa perkara yang menjerat Made Daging bukanlah sengketa tanah.

caption: Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Boy Barzini SH yakin Praperadilan ditolak hakim

Advokat muda Boy Barzini, SH menegaskan fokus perkara adalah dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) serta pelanggaran kearsipan (Pasal 83 UU Kearsipan).

“Ini bukan sengketa tanah atau administrasi, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan. Itu yang perlu diluruskan,” jelas Boy seusai sidang.

Boy menambahkan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali terhadap Made Daging dilakukan melalui proses panjang. Status tersangka ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Meski demikian, ia mengakui praperadilan merupakan hak tersangka. “Tapi tidak otomatis selalu dikabulkan,” ujarnya.

Keyakinan Kuasa Hukum Pelapor

Senada dengan itu, I Ketut Arta, salah satu dari delapan advokat dalam tim kuasa hukum pelapor I Made Tarip Widartha selaku pengempon Pura Dalem Balangan, menyatakan proses hukum telah melalui tahapan panjang sejak laporan dibuat hingga naik ke penyidikan.

Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai prosedur. Ia juga menilai besar kemungkinan majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut, meskipun sidang ini mendapat sorotan dari eks Komisioner KPK Bambang Widjanarko, SH serta diliput banyak media.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Ketut Arta. tm – smn


katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *