Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Mendatangi Ombudsman RI
KataBali.com – Denpasar – Perkara yang melibatkan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, Bali, memasuki babak baru. Kasus ini kini juga bergulir di Polda Bali. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widartha, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin H. Harmaini Idris Hasibuan, SH, kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada 28 Januari 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Harmaini Idris Hasibuan, SH, hadir bersama sejumlah anggota tim, yakni Steven Siegel Hanes, Boy Barzini, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH, MH, AKBP (Purn) Ketut Artana, Fitraman Hardiansyah, Imam Prawira Diteruna, dan Wayan Panca Eka Dharma, SH. Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permohonan pembukaan kembali pengaduan lama yang sebelumnya telah ditutup Ombudsman RI.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: 09/SP/H2B/IX/2018 tertanggal 12 September 2018. Harmaini menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT tanggal 22 Oktober 2019, di mana Ombudsman RI saat itu menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 terbukti melakukan tindakan maladministrasi.
Menurut Harmaini, laporan tersebut sebelumnya ditutup setelah adanya surat dari pihak terlapor yang isinya dianggap tidak benar. Namun, dalam petunjuk Ombudsman disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terbukti informasi dalam surat tersebut tidak sesuai fakta, maka pelapor berhak mengajukan kembali laporan agar dibuka ulang.
“Atas dasar itu, kami kembali melapor dan memohon agar pengaduan ini dibuka kembali sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023,” jelas Harmaini.
Ia menambahkan, pihaknya kini melaporkan kembali dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh MD DG, yang saat itu menjabat di lingkungan pertanahan Badung pada tahun 2020. Laporan tersebut juga menyangkut perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan.
Permohonan pembukaan kembali kasus ini didasarkan pada temuan bukti baru. Tim kuasa hukum menduga surat yang dikirimkan MD DG kepada Ombudsman RI pada 8 September 2020 berisi keterangan yang tidak benar. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa para pihak yang bersengketa telah berdamai dengan pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan yuridis.
“Faktanya, tidak pernah ada perdamaian antara pengempon pura dengan pihak terkait, dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang sebagaimana disebutkan dalam surat itu,” tegas Harmaini.
Ia menyebut, surat tersebut menjadi awal dari berbagai persoalan hukum yang kemudian muncul. Pengempon Pura Dalem Balangan, Made Tarip Widartha, merasa dirugikan dan melaporkan MD DG ke Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta kelalaian dalam menjaga keutuhan arsip negara, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dalam salah satu laporan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Harmaini menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk kriminalisasi. “Ini penting agar masyarakat memahami duduk persoalannya. Tidak ada pihak yang menekan. Justru yang bersangkutan diduga kuat menjadi tersangka atas perbuatannya sendiri,” tutupnya. smn

