GPS Kecewa Polda Bali Tidak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Kakanwil BPN Bali ditunda

Katabali.Com- Denpasar–Kuasa hukum Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Bali I Made Daging A.PTNH, Advokat Gede Pasek Suardika (GBS) dari Kantor Berdikari Law Office dan Made “Ariel” Suardana dari LBH Bali mengatakan, kecewa berat pada sidang perdana Praperadilan Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terpaksa ditunda tanggal 30 Januari mendatang.

Pasalnya sidang sejatinya digelar pukul 09.00 WITA atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilyah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Bali I Made Daging ( MD) harus ditunda karena Polda Bali ,termohon dalam perkaradalam perkara ini tidak hadir tanpa pemberitahuan. Akibat sebagai tim kuasa hukum MD hadir tepat waktu menunggu hampir 5 jam hingga pukul 14.30,Hakim Ketut Somanasa,SH gelar sidang menyatakan sidang ditunda minggu depan.

Atas penundaan ini, tim kuasa hukum GPS dan Made Ariel menyatakan pihaknya kecewa berat atas sikap yang ditunujukan Polda Bali. Karena KUHP yang baru spiritnya sudah beda, mareka ( Polda Bali) sudah tahu jadwal sidang hari ini. Dan pihaknya sudah mengajukan permohonan Praperadilan ini dalam E-Berpadu sejak 5 Januari 2026 lalu, Bahkan,Polda Bali sudah menyatakan keseiapan.Namun ketika tiba waktunya sidang, justru ,mangkir,”jelas GPS.

“ Apalagi tidak ada informasi atau pemberitahuan kalau tidak hadir, sikap ini sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan,sehingga terkesan paling berkuasa sendiri,sejatinya kalau tidak hadir ada alasannya.Penegakan hukum murni bisa saja merekayasa, tapi sekarang sudah tidak bisa,,Karena KUHAP baru memastikan 7 hari kerja,Prapid harus sudah selesai.Mestinya pihaknya diberi kesempatan membacakan isi permohonan sehingga argo hari berjalan untuk 7 hari kerja,”kata Made Ariel.

Menurut GPS prihal Prapid penetapan klienya sebagai tersangka merupakan prapid pertama dimohonkan sejak berlakunya KUHAP baru, pun mungkin masih penyesuaian. Namun dilain pihak,laporan terhadap klienya MD Polda Bali terima 5 Januari lalu ,justru dikebut prosesnya. Dimana dua berselang,Sprin Lidik sudah keluar untuk kasus dugaan pemalsuan ini,padahal alat buktinya sama dengan perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya..

Sehingga kami membaca seola-olah ada scenario,seperti balap-balapan,ini tidak benar,kalau cara cara seperti terus dibiarkan,GPS mengultimatum akan melaporkan oknum-oknum kepolisian ke jalur hukum. Senada Made Ariel Suardana, menambahkan ketidakhadiran Polda di sidang pertama seolah-olah menjadi tradisi Polda Bali menghadapi gugatan prapid.Ia berharap aparat Polda Bali merubah kebiasaan burut tersebut.

Ada tujuh point atas penetapan salah satu cacat formil surat penetapan antara uraian menegakan pasal yang sudah tidak berlaku. Pasal 421 KUHP dan pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang telah kadaluarsa dan cacat administras gelar perkara tahun 2022. ( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *