Soroti Pelanggaran Teknis dan Tata Ruang, Komisi III DPRD Badung Tegaskan Bali Padel Academy Wajib Taat Regulasi

KataBali.com – Badung – Tiga komisi DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academy di kawasan Canggu, Kuta Utara, Rabu (17/12/2025). Sidak ini dipicu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Sidak tersebut melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Badung, dengan Wakil Ketua DPRD Badung Gusti Lanang Umbara sebagai pimpinan rombongan. Dari Komisi III hadir langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, yang secara khusus menyoroti aspek teknis bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi konstruksi.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan klarifikasi lintas instansi, Bali Padel Academy diketahui belum mengantongi izin-izin dasar daerah, meskipun telah menerima tiga kali surat peringatan tertulis (SP I–SP III) yang direkomendasikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Komisi III: Ini Soal Keselamatan dan Tata Ruang

Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut keselamatan bangunan, ketertiban tata ruang, dan kepatuhan teknis.

“Komisi III menekankan bahwa izin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bukan formalitas. Itu menyangkut keselamatan pengguna, lingkungan sekitar, serta kepastian hukum bangunan,” tegas Made Ponda Wirawan di sela-sela sidak.

Ia menyebutkan, tanpa PBG dan SLF, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menjamin bahwa bangunan tersebut aman, sesuai peruntukan ruang, serta memenuhi standar teknis.

“Kalau terjadi sesuatu di kemudian hari, siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, kami di Komisi III sangat serius menyoroti pelanggaran teknis seperti ini,” ujarnya.

Diberi Tenggat, Namun Penertiban Tetap Opsi

Sementara itu, pimpinan sidak Gusti Lanang Umbara menjelaskan bahwa DPRD Badung memberikan batas waktu hingga 24 Desember 2025 kepada manajemen Bali Padel Academy untuk melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Menurutnya, toleransi diberikan karena pihak pengelola menunjukkan itikad membayar pajak daerah, serta status usaha sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) yang sebagian perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, Komisi III mengingatkan bahwa toleransi tersebut bersifat terbatas.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada progres nyata pengurusan izin, maka Komisi III akan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi ini,” tegas Made Ponda.

Sidak Lintas OPD dan Unsur Desa

Sidak ini juga melibatkan unsur teknis dan kewilayahan, antara lain Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, serta unsur adat dan pemerintahan desa, yakni Bendesa Adat dan Kepala Desa Canggu. Pihak manajemen Bali Padel Academy turut hadir menerima rombongan.

Komisi III juga mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian zonasi, yang akan ditindaklanjuti melalui kajian tata ruang bersama OPD teknis.

Komisi III Dorong Pengawasan Ketat Berkelanjutan

Made Ponda Wirawan menegaskan, sidak ini bukan yang terakhir. Komisi III DPRD Badung akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan padat investasi seperti Canggu.

“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi harus taat aturan. Badung tidak boleh dibangun dengan cara melanggar regulasi,” pungkasnya.

Lanjut Sidak ke Lokasi Lain

Usai dari Bali Padel Academy, rombongan DPRD Badung melanjutkan sidak ke Canggu Loft Studio di Jalan Uma Dwi No. 99, Canggu. Namun, peninjauan hanya dilakukan dari luar karena pihak manajemen tidak berada di lokasi. hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *