OJK Bali Kunjungi LPS II Surabaya, Nasabah Diminta Waspadai “Cashback”

KataBali.com – Surabaya – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kunjungan ke Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya yang mewilayahi Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan. Tujuannya untuk mengenal lebih dekat LPS secara kelembagaan serta tugas fungsi lembaga tersebut.

Kunjungan dipimpin Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu didampingi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy dan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bali Irhamsyah, serta pejabat dan staf lainnya. Kunjungan ini mengajak serta puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan media online di Bali.

Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja melibatkan media di Bali yang merupakan mitra strategis dalam menginformasikan kegiatan-kegiatan OJK. Dalam menjalankan tugasnya, katanya, OJK bekerja sama atau bermitra strategis dengan BI serta LPS.

Khusus untuk LPS, ujarnya, pihaknya ingin mendapatkan informasi secara langsung mengenai tupoksi LPS terutama terkait tugas-tugas yang diemban sesuai dengan regulasi atau aturan perundang-undangan yang ada. “Salah satunya yang penting terkait penjaminan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga uang nasabah bisa dijamin,” katanya.

Jika ada lembaga keuangan baik bank maupun BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, bagaimana proses untuk dana nasabah bisa kembali serta berapa lama waktu yang dibutuhkan. “Inilah beberapa hal yang ingin digali sehingga media yang terlibat dalam acara ini bisa memperoleh literasi dan pemahaman,” tegasnya.

Kepala Perwakilan LPS 2 Surabaya Bambang Samsul Hidayat saat menerima rombongan OJK Bali dan wartawan menyatakan, LPS memperoleh tugas untuk memberi penjaminan terhadap simpanan nasabah. “Ada sejumlah syarat sehingga simpanan nasabah bisa memperoleh penjaminan,” tegasnya.

Syaratnya, katanya, harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. “Tiga T ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh penjaminan,” tegasnya sembari menambahkan, jumlah simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar.

Soal produk perbankan yang dijamin, ujar Bambang, bank konvensional berupa giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, dan/atau bentuk lain dipersamakan dengan itu. Selanjutnya bank syariah berupa giro wadi’ah, giro mudharabah, tabungan wadi’ah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.

Pada kesempatan itu, Bambang mengingatkan nasabah terkait cashback yang diberikan oleh bank kepada nasabah berpeluang menjadikan uang nasabah tidak memperoleh penjaminan. Dalam aturan penjaminan, katanya, cashback akan digabung dengan suku bunga yang diberikan perbankan. “Jika jumlahnya kemudian melebihi suku bunga bank, uang nasabah tidak akan memperoleh penjaminan,” katanya.

Untuk itu, dia minta nasabah berhati-hati terhadap cashback yang diberikan oleh perbankan. “Wajib hati-hati terkait cashback ini sehingga penjaminan terhadap simpanan tidak mengalami persoalan,” katanya.

Bagi nasabah yang suku bunganya melebihi suku bunga penjaminan, katanya, masih berpeluang memperoleh penjaminan. Hanya akan diberikan jika ada sisa setelah semua kewajiban bank terselesaikan. “Jika masih ada sisa, simpanan dengan suku bunga yang melebihi ketentuan masih berpeluang mendapatkan penjaminan,” ujarnya.

Ditanya jumlah bank peserta penjaminan LPS, ungkapnya, berdasarkan UU, seluruh bank (bank umum dan BPR/BPRS) yang ada di Indonesia wajib menjadi bank peserta penjaminan LPS. Saat ini jumlah bank yang ikut penjaminan berjumlah 105 dan BPR/BPRS berjumlah 1.500. “Keseluruhan berjumlah 1.605 lembaga,” katanya.

Bambang merinci tahun 2005 hingga 2024 jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 142 yang terdiri atas 1 buah bank umum dan 141 BPR/BPRS. Sementara bank yang diselamatkan dalam kurun yang sama mencapai 2 bank yaitu satu bank umum dan satu BPR/BPRS.

Sementara untuk tahun 2025, jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 4 buah yakni bank umum nihil dan 4 BPR/BPRS. Sementara jumlah bank yang diselamatkan tidak ada alias nihil.

Khusus untuk Bali, kata Bambang, jumlah bank yang dilikuidasi berjumlah 10 bank. “Bali berada di urutan kelima setelah Jawa Barat (41 bank dilikuidasi), Sumatera Barat (22), Jawa Timur (19) dan Jawa Tengah (12 bank yang dilikuidasi).

Sebelum sesi materi, rombongan OJK bersama wartawan berkeliling kantor LPS 2 Surabaya melihat dari dekat ruangan-ruangan serta fungsi-fungsinya. Salah satunya rombongan sempat meninjau ruang kerja Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Kepala LPS. *

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *