Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda dan Tanggapan terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas
KataBali.com – DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern berjejaring serta menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (1/12).
Wayan Koster menyampaikan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri, maupun komersial.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan warisan adi luhung,” jelas Wayan Koster.
Selain itu, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang undangan. Praktik ini tidak hanya berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah. Oleh karena itu, Koster menilai pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan budaya sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing masyarakat di Provinsi Bali. Pertumbuhan perekonomian menyebabkan tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di tengah menggeliatnya usaha besar dalam mendukung pariwisata Bali.
Kebutuhan masyarakat dan pariwisata tersebut menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sangat tinggi, selain pemenuhan kebutuhan dari pasar rakyat yang tersebar di wilayah 9 (sembilan) kota/kabupaten yang ada.
Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas yang ada, baik pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan dan toko modern pada intinya merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen, penjual dan pembeli dan antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen. Pasar memainkan peranan penting dalam pembentukan harga, pada saat ini ada peran pengusaha mengambil manfaat dari ruang yang disediakan negara untuk mencari keuntungan dibidang perdagangan.
Seperti yang Kita ketahui perkembangan pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern sangat signifikan, hal ini menyebabkan terjadinya persaingan bebas diantara pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern tersebut.
“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong dengan usaha mikro, kecil dan menengah,” tegas Wayan Koster.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melindungi dan menjaga agar perkembangan tersebut tidak mematikan pasar dan warung tradisional serta menjaga perputaran uang di daerah yang sebelumnya merupakan kontribusi dari usaha mikro, kecil dan menengah, dan untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi yang saling menguntungkan antara toko modern berjejaring dengan pasar rakyat, usaha mikro kecil dan menengah.
Dalam pemikiran ini pelaku usaha kecil apalagi mikro tidak akan mungkin bersaing dengan pelaku usaha raksasa yang memiliki modal nyaris tanpa batas akibat kemudahan akses pihak perbankan dan agunan yang beraneka ragam yang mereka miliki.
“Disinilah peran pemerintah untuk hadir menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya.
Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor informal jauh lebih penting karena daya serap yang tinggi akan tenaga kerja yang tidak mampu diserap seluruhnya oleh sektor formal maka perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Bali juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian bersama dalam mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif, berkeadilan, serta menghormati martabat seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas serta memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” jelasnya.
Penyusunan Raperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dan strategis, mengingat beberapa pertimbangan antara lain Perda 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, penguatan dan penyempurnaan; Isu yang dihadapi penyandang disabilitas di Provinsi Bali semakin kompleks dan perlunya instrumen hukum untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Provinsi Bali mengadopsi prinsip-prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas universal.(*)

