Gubernur Bali Koster Moratorium Izin Toko Modern Berjejaring: UMKM Harus Jadi Tuan di Rumahnya Sendiri

KataBali.com – Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, sebagai langkah tegas untuk melindungi keberadaan UMKM, koperasi, serta pasar tradisional yang semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern. Instruksi ini ditetapkan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Kebijakan moratorium tersebut dilandasi visi besar pembangunan Bali melalui “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan arah jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Pemerintah Provinsi menilai pertumbuhan toko modern berjejaring telah mencapai titik yang membahayakan ekosistem ekonomi kerakyatan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekonomi Bali.

“UMKM, koperasi, dan pasar tradisional harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kita tidak boleh membiarkan ekspansi toko modern menggerus ruang hidup ekonomi rakyat. Karena itu, saya instruksikan penghentian sementara izin toko modern berjejaring di seluruh Bali,” tegas Koster.

Dalam instruksinya, Gubernur memberikan mandat kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk mengambil langkah konkret:

  1. Menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Bali.
  2. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penataan toko modern, bekerja sama dengan aparat berwenang.
  3. Melaksanakan instruksi secara tertib dan penuh tanggung jawab, dengan spirit niskala-sakala sebagai dasar moral pembangunan Bali.

Koster kembali menekankan bahwa keberadaan UMKM bukan sekadar sektor ekonomi, namun bagian dari identitas budaya Bali.

UMKM adalah jiwa ekonomi Bali. Kalau kita biarkan mereka kalah bersaing, maka yang hilang bukan hanya usaha, tetapi juga nilai-nilai budaya dan kemandirian masyarakat,” ujarnya.

Instruksi tersebut berlaku hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dan turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai bentuk koordinasi kebijakan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat menciptakan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional, serta memastikan ekonomi kerakyatan tetap menjadi fondasi utama pembangunan Bali ke depan. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *