Gubernur Bali Instruksikan Pelarangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian di Seluruh Bali

KataBali.com – Denpasar — Gubernur Bali resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan pangan dan keberlanjutan ruang hidup di Bali. Instruksi ini menegaskan bahwa seluruh Bupati dan Walikota se-Bali dilarang menyetujui atau menerbitkan izin alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), ke sektor non-pertanian.

Gubernur Bali menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan jangka panjang Bali. “Melindungi lahan pertanian adalah melindungi masa depan Bali. Kita tidak boleh menggadaikan ruang hidup hanya demi kepentingan jangka pendek. Kedaulatan pangan adalah kehormatan Bali, dan itu harus dijaga secara niskala-sakala,” tegas Gubernur dalam instruksi tersebut.

Instruksi ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia yang menegaskan perlunya pengendalian alih fungsi lahan sawah secara ketat di seluruh daerah. Dengan dasar hukum mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang hingga Peraturan Daerah RTRW Provinsi Bali 2023–2043, kebijakan ini mempertegas komitmen Bali untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta arah pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Dalam pelaksanaannya, Gubernur menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan hingga ke tingkat desa atau lingkungan, serta melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi lahan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Pemerintah daerah juga diminta memberikan insentif maupun penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berlanjut hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *