Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Kunci Kurangi Beban Negara
KataBali.com – Denpasar – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, menegaskan pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai langkah strategis mengurangi beban negara dalam penegakan hukum.
Menurut Yusril, penyelesaian sengketa melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase menjadi solusi efektif untuk menekan jumlah narapidana serta mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Keberhasilan penegak hukum bukan diukur dari seberapa banyak orang dijatuhi hukuman, tetapi sejauh mana ia mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan damai. Pendekatan win-win solution akan menghemat anggaran negara sekaligus menjaga harmoni sosial,” ujar Yusril saat membuka Indonesia Arbitration Week (INAW) dan Indonesia Mediation Summit di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
Acara yang digelar Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) ini berlangsung selama empat hari (5–8 November 2025) dan dihadiri sekitar 200 peserta dari dalam dan luar negeri.
Dalam sambutannya mewakili Wakil Presiden RI, Yusril menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penempatan mediator di setiap pengadilan negeri dan pengadilan agama, agar setiap sengketa hukum dapat dimediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke proses peradilan.
“Kita memasuki era baru penyelesaian sengketa yang tidak lagi bersifat konfrontatif, melainkan kolaboratif. Inilah revolusi cara berpikir tentang keadilan,” tegas Yusril.
Ia juga mengutip pesan mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Warren Burger, yang mengatakan: “Hakim yang baik bukanlah yang paling banyak memutus perkara, tetapi yang paling berhasil mendamaikan para pihak.”
Yusril menilai, semangat tersebut menjadi roh gerakan penyelesaian sengketa alternatif yang kini berkembang pesat di Indonesia. Saat ini, Dewan Sengketa Indonesia telah memiliki lebih dari 5.500 mediator di 34 provinsi serta menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga internasional seperti Singapore International Mediation Center, Hong Kong Mediation Center, dan Beijing Arbitration Commission.
Ketua Panitia Pelaksana Prof. Made Sudjana didampingi Prof. Sabela Gayo, SH, MH, PhD selaku Presiden Indonesia Mediation menambahkan, konferensi ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dan masyarakat terhadap penerapan ADR sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan efisien.
“Melalui forum ini, peserta dapat memperluas wawasan hukum dan belajar langsung dari narasumber nasional serta internasional,” jelas Prof. Made. (Smn)

