Tumpang Tindih Lahan Tak Kunjung Usai, Menteri ATR/BPN Dorong UU Administrasi Pertanahan

KataBali.com – Jakarta — Dorongan untuk merombak total sistem administrasi pertanahan kembali menguat dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian konflik dan tumpang tindih lahan tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan penyelesaian sengketa per kasus.

Menurut Nusron, Indonesia membutuhkan Undang-Undang Administrasi Pertanahan sebagai payung hukum baru yang mampu merapikan sistem pencatatan, legalitas, dan penertiban hak atas tanah secara nasional. Regulatory overhaul tersebut dinilai penting untuk menggantikan pola penanganan yang selama ini bersifat reaktif dan berlarut-larut.

“Persoalan tumpang tindih lahan akan terus muncul tanpa ujung jika tidak ada kerangka hukum baru yang komprehensif,” tegas Nusron di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Perubahan tata kelola pertanahan, lanjutnya, harus disertai masa transisi nasional, sebagaimana pernah diterapkan saat penghapusan sistem hak-hak barat pasca-berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Skema tersebut dinilai efektif untuk memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan gejolak administratif.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, mayoritas laporan konflik pertanahan berasal dari sertipikat yang diterbitkan pada periode 1961–1997. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi khusus yang mewajibkan verifikasi ulang kepemilikan tanah pada periode tersebut dalam batas waktu tertentu.

“Jika tidak diberi batas waktu, persoalan-persoalan itu akan terus muncul tanpa akhir,” ujar Nusron.

Komisi II DPR RI menyambut positif gagasan tersebut dan menilai bahwa inisiatif legislasi baru dapat menjadi tonggak reformasi agraria sekaligus memperkuat kepastian investasi, pembangunan wilayah, serta perlindungan hak masyarakat.

Reformasi administrasi pertanahan diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi prioritas nasional tahun 2026. **

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *