Sidang Adat Serongga Bahas Sengketa Tanah 12 Are di Depan Puri Tengah: Belum Capai Kesepakatan

KataBali.com – Gianyar – Sengketa tanah lapangan seluas 12 are di depan Puri Tengah Serongga, Kabupaten Gianyar, kembali dibahas dalam sidang adat tertutup antara Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga dengan pihak Puri Tengah Serongga, yang digelar di Kantor Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Minggu (9/11/2025).

Sidang adat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur adat dan masyarakat, antara lain Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana, Wakil Bendesa I Wayan Gede Kariasa, Ketua Kerta Desa Serongga I Nyoman Gede Susila, Ketua Sabha Desa Serongga I Made Gede Suastika, serta perwakilan Puri Tengah Serongga sebanyak 11 orang. Turut hadir pula tim Penepas Wicara dan Pecalang Desa Adat Serongga sebanyak delapan orang.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses sidang, hadir pula Babinsa Kopka I Komang Sudarnita dan Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya yang memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.

Dalam mediasi tersebut, pihak Bendesa Adat Serongga menegaskan tetap berpegang pada hasil Keputusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tanggal 17 September 2024, yang menyatakan bahwa:

  1. Tanah lapangan seluas 12 are merupakan milik Desa Adat Serongga.
  2. Lahan tidak boleh didirikan bangunan permanen.
  3. Lahan diperuntukkan bagi kegiatan adat, keagamaan, sosial, dan budaya.
  4. Penggunaan lahan oleh warga harus mendapat izin dari Bendesa Adat dan pihak Puri Tengah Serongga.

Namun, pihak Puri Tengah Serongga menolak hasil keputusan tersebut dan telah mengirimkan surat resmi bernomor 02/PPTS/VI/2025 kepada Jro Bendesa Adat Serongga sebagai tanggapan atas surat Bendesa Adat Nomor 14/DAS/VI/2025 yang meminta penghentian kegiatan pembangunan di area tanah lapangan atau bencingah di Jaba Puri Tengah.

Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk mencari jalan tengah dan solusi terbaik atas penolakan pihak Puri Tengah Serongga terhadap keputusan Paruman Adat sebelumnya.

“Karena belum tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak, sidang adat Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 pukul 15.00 WITA di tempat yang sama, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti kepemilikan tanah seluas 12 are,” ujar Pande Made Sudarsana.

Sementara itu, Babinsa Serongga Kopka I Komang Sudarnita menegaskan bahwa pengamanan sidang dilakukan dengan sikap netral dan profesional, mendukung penyelesaian masalah secara damai dan berlandaskan adat serta hukum yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap proses ini berjalan sejuk, dan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil demi menjaga keharmonisan di Desa Serongga,” tandasnya. **


katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *