Pimpinan LPSK RI Apresiasi Sinergitas dengan Pemprov Bali

KataBali.com – Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/11) siang.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh penekanan pada penguatan sinergi dalam pelayanan perlindungan saksi dan korban di Bali.

Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan LPSK Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.

Ia mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK, khususnya dalam memfasilitasi para korban terorisme, termasuk korban Bom Bali I dan II.

“Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban bom Bali 1 dan 2. Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, red) ” ujar Wawan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia.

Wawan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan LPSK perlu terus diperkuat mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali, termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.

Gubernur Wayan Koster menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di wilayah Bali. Ia menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut.

“Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegas Gubernur Koster.

Selain itu, Gubernur menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. Ia meminta LPSK untuk turut memberikan dukungan dalam aspek perlindungan hukum.

“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan. Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” ujarnya.

Menurut Koster, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan agar pekerja migran asal Bali dapat bekerja secara aman, resmi, dan memiliki akses perlindungan yang memadai.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster turut didampingi oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana. Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov Bali dan LPSK, terutama dalam hal penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, dan perlindungan pekerja migran.

Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat Bali maupun pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan selama berada di wilayah Bali.(*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *