Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung LPG Rampasan Negara Senilai Rp408 Juta, Proses Dilakukan via KPKNL Denpasar
KataBali.com – Gianyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan melaksanakan pelelangan dua lot barang rampasan berupa ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) dengan total nilai limit mencapai Rp408.882.000. Proses lelang dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran peserta melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan bahwa pelelangan akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
Lot pertama dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025, dan lot kedua pada Senin, 17 November 2025.
“Barang rampasan yang dilelang terbagi menjadi dua lot utama, mayoritas berupa tabung gas LPG berbagai ukuran dan kondisi,” ujar Triarta, Selasa (11/11/2025).
Untuk lot pertama, barang yang dilelang terdiri atas 25 tabung LPG 12 kg kosong dan 5 tabung LPG 12 kg isi, dengan harga limit Rp9.869.000 dan uang jaminan Rp4.500.000.
Sementara lot kedua memiliki nilai terbesar, yakni Rp399.013.000 dengan uang jaminan Rp190.000.000.
Adapun rincian barang rampasan dalam lot kedua meliputi:
- 1.682 buah tabung LPG 3 kg (warna hijau)
- 138 buah tabung LPG 12 kg (warna biru)
- 490 buah tabung LPG 12 kg (warna pink)
- 97 buah tabung LPG 50 kg (warna oranye)
- 1 buah tabung LPG 5,5 kg (warna pink)
Triarta menegaskan bahwa seluruh proses penawaran dan pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak penayangan lelang dan ditutup pada hari pelaksanaan.
“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), dan peserta yang telah menyetor uang jaminan dianggap telah mengetahui serta menyetujui kondisi fisik barang,” jelasnya.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3% maksimal dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak, maka peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, sedangkan hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan objek lelang, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Gianyar melalui nomor telepon 085737559840 atau 089531853871 (WhatsApp only), serta mengakses situs resmi https://kejari-gianyar.kejaksaan.go.id/suastiastu/ dan akun Instagram @kejarigianyar. *

