Bank Mandiri Siapkan Sistem Pembayaran dan Layanan PWA, Berlaku Mulai Senin, Gubernur Koster: Suksma, Mari Jaga Pariwisata Berkualitas
KataBali.com – Denpasar — Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, menyampaikan komitmen penuh lembaganya untuk mendukung pelaksanaan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Ia memastikan Bank Mandiri telah menyiapkan sistem pembayaran dan layanan pendukung agar proses pungutan bisa berjalan lancar dan mudah diakses wisatawan.
“Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Kami perkirakan mulai Senin besok (24/11/2025) sudah dapat dilaksanakan. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujar Alexander Jonathan Patty saat menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11).
Bank Mandiri akan berperan dalam menyediakan fasilitas transaksi yang terintegrasi dengan platform resmi, termasuk sistem pembayaran daring seperti We Love Bali, serta memfasilitasi pembayaran di titik kedatangan maupun di berbagai lokasi wisata dan akomodasi.
Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang mewajibkan setiap wisatawan asing membayar retribusi sebesar Rp150.000 per orang. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendanaan daerah untuk pelindungan kebudayaan, penguatan lingkungan alam, peningkatan kualitas sektor pariwisata, penanganan sampah, serta pembiayaan operasional penerapan PWA.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan pungutan biaya bagi wisatawan asing berdasarkan regulasi daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya visioner untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Bali di tengah tantangan global.
“Terima kasih atas inisiatif yang sangat baik dari Bank Mandiri. Kerja sama ini memperkuat implementasi PWA dan mendukung upaya Bali menjaga pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Koster.
Ia menambahkan bahwa dana PWA akan mendorong Bali memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat dalam mengembangkan pariwisata serta melestarikan seni, budaya, dan lingkungan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dapat dibayarkan sebelum kedatangan melalui layanan online, atau saat wisatawan tiba di bandara, pelabuhan, maupun titik endpoint seperti hotel dan objek wisata. Model pembayaran fleksibel ini dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus memastikan akurasi pendataan.
Seluruh dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk: Pelindungan budaya Bali, Pelestarian lingkungan alam, Peningkatan sarana dan kualitas layanan kepariwisataan, serta Penanganan sampah.
Dengan implementasi PWA dan dukungan Bank Mandiri, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya membangun ekosistem pariwisata yang lebih bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan.(*)

