Kasus Pungutan HUT RI dan Pakelem di Gilimanuk Resmi Ditutup, Ombudsman dan Inspektorat Pastikan Proses Sudah Transparan

Caption: Pertemuan berbagai pihak, antara lain Asisten ORI Bali, IB Kadek Oka Mahendra, Sekretaris Inspektorat kabupaten Jembrana, Nyoman Wayan Surya, Lurah Gilimanuk IB Toni, pelapor Kadek Ardana, Asisten III Setda Jembrana Ni Nengah Wartini, Bandesa Adat Gilimanuk I Nengah Naya

KataBali.com – Jembrana – Polemik mengenai dugaan pungutan dana dalam kegiatan HUT RI ke-80 dan upacara adat Pakelem di Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, akhirnya mencapai titik penyelesaian.


Proses klarifikasi dan mediasi yang digelar di Kantor Inspektorat Kabupaten Jembrana, Rabu (29/10), menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan pihak kelurahan, dan resmi ditutup berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAP) Ombudsman RI Provinsi Bali Nomor: 035/BP-16/LM.23/0231.2025/X/2025.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali diwakili oleh Ida Bagus Kadek Oka Mahendra, Inspektorat Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat, Nyoman Wayan Surya, serta Lurah Gilimanuk Ida Bagus Toni, pelapor Kadek Ardana, Asisten III Setda Jembrana Ni Nengah Wartini, Bandesa Adat Gilimanuk I Nengah Naya, dan perwakilan panitia HUT RI dan Pakelem.

Dalam pertemuan tersebut, bendahara panitia Wy Widi menjelaskan bahwa panitia kegiatan merupakan bentukan resmi Lurah Gilimanuk yang bertugas mengoordinasikan dua kegiatan besar desa, yakni peringatan HUT RI dan upacara adat Pakelem.


Ia mengakui adanya kekeliruan administrasi, seperti penggunaan dokumen dari tahun sebelumnya dan belum lengkapnya berita acara pertanggungjawaban, dan berjanji akan segera memperbaiki tata pelaporan.

“Kami akui ada kekeliruan administratif dan siap memperbaikinya, termasuk dalam mekanisme pelaporan dan pencatatan sumbangan masyarakat,” ujar Widi.

Pelapor, Kadek Ardana, menyampaikan bahwa dirinya memaafkan kekeliruan panitia setelah mendapatkan klarifikasi resmi, dengan catatan agar ke depan setiap kegiatan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.

Pertemuan diinisiasi Ombudsmen RI terkait pelaporan warga Gilimanuk Kadek Ardana


“Yang penting ada transparansi dan keterlibatan warga sejak awal. Ini bukan soal uang, tapi soal tanggung jawab dan cinta kami terhadap desa,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Gilimanuk Ida Bagus Toni menegaskan bahwa panitia dibentuk untuk memastikan sinergi antara kegiatan pemerintahan dan adat tetap berjalan baik. Ia menyambut baik hasil musyawarah yang menghasilkan penyelesaian damai.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman RI menyatakan bahwa pelapor telah menerima seluruh penjelasan dan bersedia laporan ditutup, sebagaimana tertuang dalam BAP resmi Ombudsman RI Provinsi Bali.


Dalam kesimpulannya, Ombudsman menekankan agar pemerintah kelurahan lebih berhati-hati dalam penggunaan istilah “iuran wajib” dan “sumbangan”, serta memperbaiki administrasi surat-menyurat dan laporan kegiatan publik.

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Jembrana, Ni Nengah Wartini, yang turut hadir, mengapresiasi langkah semua pihak yang telah menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan terbuka.
“Kritik dari masyarakat itu wajar dan perlu diapresiasi. Pemerintah dan warga harus terus berkolaborasi dan menjaga komunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.

Sedangkan perwakilan Inspektorat Jembrana, Nyoman Iwan Surya, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap desa dan kelurahan agar setiap kegiatan memiliki laporan yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Dengan hasil tersebut, Ombudsman RI dan Inspektorat Jembrana menegaskan bahwa laporan telah dinyatakan selesai, dan ke depan diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif di Desa Gilimanuk. **

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *