Perbekel dan Bendesa Adat Dibina Bantuan Hukum Paralegal

KataBali.com – Tabanan – 15 Perbekel, 29 Bendesa Adat, dan 15 Ketua BPD se-Kecamatan Kerambitan, Tabanan, mengikuti sosialisasi bertema Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Ruang Rapat BUMDesma Sadhu Winangun LKD Kerambitan, Rabu (16/9). Kegiatan ini digelar Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.

Hadir, narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) Kanwil Bali. Dalam sosialisasi itu, perwakilan Kemenhumham Kanwil Bali Dewa Ayu Putu Erawati menjelaskan paralegal akan membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Sedangkan I Gede Adi Saputra memaparkan transformasi Posyankumhamdes menjadi Posbankum. Saat ini, seluruh desa di Kerambitan telah memiliki Posyankumhamdes serta kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum).

Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, I Nyoman Mardiana menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari visi Tabanan. Menurutnya, optimalisasi fungsi Posyankumhamdes atau Posbankum serta peran Kadarkum akan memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa.

“Paralegal sendiri memiliki peran strategis dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi. Mereka dapat memberikan konsultasi, pendampingan, hingga edukasi hukum, sehingga masyarakat tidak selalu harus menempuh jalur pengadilan,” jelasnya. 

Dia berharap melalui kegiatan ini, perangkat desa, tokoh adat, dan unsur BPD diharapkan semakin memahami peran paralegal serta aktif mendorong kesadaran hukum di masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia menegaskan pentingnya peran paralegal dalam memberikan akses hukum yang cepat, adil, dan bermartabat. “Kami berharap desa-desa di Tabanan semakin tangguh dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, sadar hukum, dan berdaya saing,” ujarnya.hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *