Penertiban Sempadan Pantai Bingin: Sinergi DPRD, Pemprov, dan Pemkab Badung
KataBali.com – Badung – Komisi I DPRD Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung atas langkah cepat dan konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait pelanggaran pembangunan liar di kawasan Sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I pada tanggal 7 Mei 2025, serta pendalaman bersama OPD terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten, ditemukan adanya bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir.
“Mewakili Lembaga DPRD Provinsi Bali, kami dari Komisi I mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung atas respon cepatnya terhadap rekomendasi DPRD No. B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD tanggal 13 Juni 2025,” ujar I Nyoman Budiutama, SH, Ketua Komisi I DPRD Bali.
Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Surat Pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP tanggal 26 Juni 2025, yang berisi tentang persiapan penertiban usaha pariwisata setelah diberikan peringatan ke-3 kepada para pelaku usaha yang membangun secara ilegal di kawasan tersebut.
Penertiban selanjutnya dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Badung No. 600.1.152.2/14831/SETDA/Satpol.PP tertanggal 15 Juli 2025, sebagai respon atas rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali. Proses pembongkaran dilakukan dengan pembiayaan yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kami berharap proses penertiban dan eksekusi pembongkaran ini berjalan lancar dan damai, sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali, sesuai dengan visi Gubernur Bali: Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkas I Nyoman Oka Antara, SH., M.AP, Sekretaris Komisi I.
Komisi I menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dan aparat dalam menegakkan tata kelola ruang yang tertib dan berkeadilan, sekaligus menjaga warisan alam dan budaya Bali agar tetap lestari dan suci. *