Klarifikasi Pemerintah Provinsi Bali atas Pemberitaan Tender Mobil Dinas 2025: Proses Sesuai Aturan, Tidak Ada Skandal
KataBali.com – Denpasar, 30 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana mengatakan pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode pemilihan Tender Cepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta aturan turunannya.
“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” kata Adiana.
Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE Provinsi Bali, dengan total lima peserta yang memasukkan penawaran. Sesuai mekanisme tender cepat, penawaran dievaluasi berdasarkan harga, dan dilakukan verifikasi terhadap penawar terendah.
Dalam proses verifikasi empat peserta tender cepat mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang dapat diterima Pokja pemilihan, sehingga ditetapkan PT. Grand Integra Teknologi sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10.170.800.000.
“Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” tambah Adiana.
Dengan demikian, tuduhan “skandal” dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar. Tidak ada unsur penyimpangan, pengaturan pemenang, atau intervensi dalam proses tender ini.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya. hb