Kejari Badung Musnahkan BB 199 Perkara Berkekuatan Hukum Dari Nopember 2024 – Juni 2025

KataBali.com- Badung – Kejari Badung Memusnakan barang bukti seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti ( BB ) berupa Ganja ( 12.061 Gram ), Extasy ( 3.745,19 gram ),Sabu Sabu (1.113,93 Gram ), Cocain ( 332.02. gram ) dan Psilosina ( 364,53 gram ) dan Psysitropika atau Koplo ( 5.371,49 gram)

. Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH, usai pemusnahan Rabu ( 2/7 ) menyebutkan, Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan November 2024 s/d bulan Juni 2025,adalah masuk dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 102 Perkara.

Selain itu,barang bukti tersebut diatas,juga dimusnahkan antara lain Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, Pakaian, Tas, Bong/Alat Hisap Shabu, dan lain lain..Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 97 Perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Senjata tajam, pakaian, Handphone berbagai Merk, Dokumen dan lain lain.

Kajari Badung, menjelaskan,pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, juga bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

” Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Sutrisno. Kajari Badung, kata Sutrsino, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB ) telah melaksanakan MoU dengan pihak SMK PGRI 2 Badung dalam menghadirkan inovasi merawat serta mengelola Barang Bukti jenis bermotor guna menjaga nilai dan keaslian barang bukti itu sendiri.

Dihari yang sama, Kejaksaan Negeri Badung tidak hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,Kejari Badung berkomitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.

   Kejari MoU Dengan Univ. Udayana 

” Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum Kejari Badung melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman( MoU ) dengan Universitas Udayana,” jelas. Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo seraya berterima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Unud bersedia hadir untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.

Ia menambahkan,ditengah situasi saat ini telah berlangsung pembahasan mengenai RUU KUHAP baru nantinya akan berlaku berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia. Jaksa yang bertugas dalam melaksanakan tugas penuntutan paling berpengaruh sehingga diperlukan pendidikan dan pemahaman baru sehingga mampu adaptif dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku nantinya.

Ditengah dilaksanakanya Mou Ini diharapkan peran daripada Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Udayana berjalan dengan baik serta mampu memberikan manfaat positif dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta melaksanakan hukum dengan humanis.

Pemusnahan Barang bukti ini disaksikan Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH.,SIK. MH. M.Tr.Opsla, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta M.,M.,M.Si, Kasi Penindakan Satpol PP Badung Nyoman Hadi Suharyana, Katim Pemberantasan BNN Kab Badung I Putu Ngurah Sidarta Wijaya,SS., Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai R.Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi Ketut Darmawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Hudi Ismono, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diwakili oleh Wayan Suarta, dan Kabid Pelayanan Dinkes Kab Badung I Made Suadera. ( nn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *