Empat Perda Disahkan, Tabanan Mantapkan Arah Pembangunan dan Hilirisasi Industri Pangan
KataBali.com – Tabanan – DPRD Kabupaten Tabanan secara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025). Pengesahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih terarah.
Empat perda yang disahkan meliputi:
- Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
- Perda tentang Penataan Banjar Dinas,
- Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2024, dan
- Perda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan Pemkab Tabanan. “Prestasi ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan patut dipertahankan,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD juga memberikan beberapa rekomendasi strategis, seperti optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pengelolaan aset yang transparan, serta penguatan koordinasi pengawasan antara legislatif dan eksekutif.
DPRD juga menyoroti pentingnya pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK penuh waktu, serta mendorong pembangunan yang berbasis mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan, sesuai dengan visi “Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM)”.
Menanggapi pengesahan Perda Rencana Pembangunan Industri, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa perda ini menjadi pijakan penting menuju hilirisasi dan industrialisasi sektor pangan di Tabanan.
“Tabanan adalah lumbung pangan Bali. Sudah saatnya kita melangkah dari produsen bahan mentah menjadi produsen produk jadi bernilai tinggi,” tegas Bupati. Ia mencontohkan komoditas kelapa yang bisa bernilai 10 kali lipat jika diolah menjadi arak, serta potensi besar dari salak, manggis, durian, beras, hingga pakan ternak.
Keempat perda yang telah disahkan ini akan segera diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hmt