Rokok Ilegal Disergap di Tabanan, 80 Slop Disita Tim Yustisi dan Bea Cukai
KataBali.com – Tabanan, Bali — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tabanan kembali menjadi sasaran penindakan. Dalam operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Tim Yustisi Tabanan bersama Tim Bea Cukai Denpasar berhasil menyita puluhan slop dan bungkus rokok tanpa cukai dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Marga, Rabu (18/6).
Operasi menyasar warung-warung klontong yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal. Dari lima lokasi yang diperiksa, tim menemukan 80 slop dan 27 bungkus rokok ilegal yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai yang jelas-jelas merugikan negara dan tidak terjamin kualitasnya,” tegas I Gede Sukanada, Kepala Satpol PP Tabanan.
Berikut adalah rincian hasil operasi:
Banjar Munggal, Desa Kukuh: 6 slop dan 7 bungkus
Banjar Base, Desa Kuwum: 6 bungkus
Banjar Tembau, Desa Marga: 22 slop dan 1 bungkus
Banjar Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri: 30 slop dan 6 bungkus
(Lokasi kelima tidak dirinci, namun termasuk dalam jumlah total temuan)
Sukanada menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha kecil dan pengecer agar tidak mencoba memperjualbelikan rokok ilegal, karena termasuk pelanggaran pidana berat.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin. Ini bukan sekadar penindakan, tapi edukasi agar masyarakat sadar bahwa menjual rokok ilegal adalah kejahatan ekonomi,” tegasnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Tabanan agar tidak tergiur keuntungan instan dari peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan konsumen.hmt