Perkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK Bali Gelar Rakor Satgas PASTI

KataBali.com – Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Semester I Tahun 2025. Rakor ini bertujuan mengoptimalkan peran aktif anggota Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat sesuai kewenangannya.

Diharapkan langkah-langkah kongkret yang dihasilkan mampu menciptakan multiplier effect yang besar di masyarakat Bali untuk pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal khususnya di Provinsi Bali, melalui orkestrasi program dan kegiatan dari masing-masing anggota.

“Satgas PASTI memiliki fungsi preventif dan kuratif. Edukasi, sosialisasi, hingga penyampaian informasi yang menjadi viral melalui media sosial merupakan bagian dari fungsi preventif. Sejalan dengan fungsi dimaksud, sinergi seluruh anggota juga sangat krusial dalam melaksanakan fungsi kuratif, terutama melalui penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya di Denpasar, Rabu (18/6/2025).

Lanjutnya, apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Bali atas partisipasinya dalam penyampaian pernyataan komitmen kolaborasi, rencana kerja, dan realisasi kegiatan masing-masing instansi melalui berbagai bauran kebijakan dan aliansi strategis.

Selain itu, seluruh anggota Satgas PASTI juga telah menyampaikan informasi tentang modus maupun kasus aktivitas keuangan dan investasi ilegal secara intensif dan simultan, serta menyebarkan informasi lainnya melalui publikasi di kanal sosial media masing-masing otoritas/kementerian/lembaga.

Perkembangan ekonomi Provinsi Bali menunjukkan capaian yang positif, dibuktikan dengan variabel pertumbuhan ekonomi dan keuangan Provinsi Bali berada di atas rata-rata nasional.

Langkah bersama dengan melibatkan seluruh stakeholders diperlukan agar capaian dimaksud dapat terus dijaga dan ditingkatkan sehingga tidak tergerus dalam pusaran modus dan kasus aktivitas keuangan dan investasi ilegal.

Baca Juga Jukung Tenggelam, Satu Nelayan Selamat, Berlindung di Rumpon
Acara ini dihadiri pula oleh Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali mengapresiasi penyelengaraan Rapat Koordinasi Satgas PASTI dalam memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan dan investasi ilegal di Provinsi Bali.

“Saat ini dinamika perkembangan teknologi dan informasi telah memberikan celah adanya berbagai modus kejahatan keuangan dan transaksi ilegal yang telah berkembang secara global dan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Polda Bali telah menerima banyak laporan terkait Pinjaman Online (Pinjol) atau transaksi online/penipuan online, namun dalam proses penyelidikannya terdapat hambatan, yaitu dalam hal mengidentifikasi pengguna utama rekening penampung dan rekening pelarian,” kata Gusti Ayu Suinaci.

Perwakilan Satgas PASTI pusat, Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin menyampaikan beberapa penyebab masifnya kejahatan keuangan seperti kurangnya rasionalitas masyarakat yang menjadi korban, masifnya penawaran oleh entitas, dan keterlibatan tokoh masyarakat dalam keanggotaan.

Lanjutnya, sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

OJK juga menginisiasi terbentuknya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Target IASC adalah penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan penyelamatan sisa dana korban, identifikasi pelaku penipuan, dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. Sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168. Dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Baca Juga Bangun Pojok Statistik, Rektor Unud Terima Audiensi BPS Bali
Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan Rp 2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 163,3 miliar (6,28 persen).

Satgas PASTI Daerah memiliki 14 anggota yang terdiri atas otoritas, kementerian, dan lembaga, yaitu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Asisten Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi, Kepala Dinas yang membawahkan urusan perdagangan, Kepala Dinas yang membawahkan urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kepala Dinas yang membawahkan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ada juga Kepala Dinas yang membawakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Kantor Wilayah Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Dinas yang membawahkan urusan Pendidikan, Kepala Dinas yang membawahkan urusan Sosial, Kepala Dinas yang membawahkan urusan Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Bagian Operasi Badan Intelijen Negara Daerah.

Peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas keuangan ilegal di lingkungannya, juga memengaruhi tingkat keberhasilan penanganan kejahatan keuangan.

Masyarakat dapat melaporkan melalui website www.sipasti.ojk.go.id. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan juga diimbau untuk melaporkan segera ke www.iasc.ojk.go.id.

Sinergi lintas sektor melalui Satgas PASTI diharapkan menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali. *

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *