Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola Aset Desa Lewat Monev 2025, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Temuan Audit

KataBali.com – Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperkuat pengelolaan aset desa dengan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Desa Tahun 2025. Kegiatan perdana dilaksanakan pada Jumat (13/6) di Kecamatan Kerambitan, menyasar 15 desa.

Monev ini merupakan langkah strategis yang bersifat antisipatif, guna mencegah terjadinya temuan dalam audit keuangan serta meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola aset yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menegaskan bahwa tujuan utama monev bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai sarana pembinaan dan edukasi langsung di lapangan.

“Aset bukan sekadar daftar barang. Ia adalah potensi ekonomi desa yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, monev tidak hanya meninjau kelengkapan administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga membuka ruang diskusi interaktif antara perangkat desa dan tim evaluasi. Fokus utamanya adalah bagaimana aset desa dikelola dengan benar mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga penghapusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ni Luh Putu Lina Yuniasih, Sekretaris Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, monev memberi pemahaman teknis yang mendalam bagi perangkat desa, yang selama ini lebih fokus pada kegiatan operasional dan belanja desa.

“Lewat monev ini, kami sadar pentingnya penataan aset sejak awal agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini memberi ruang untuk menyamakan persepsi antarbidang di pemerintahan desa, sehingga pelaporan aset bisa tersusun rapi dan transparan.

Dinas PMD memastikan bahwa kegiatan serupa akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan sepanjang tahun 2025. Dengan monev yang konsisten dan menyeluruh, diharapkan aset desa dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan, tata kelola yang tertib, serta pelayanan publik yang bebas dari masalah hukum.hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *