Langkah Tegas PENA NTT Bali Somasi Akun @Denpasarcerita: Bentuk Literasi Digital dan Perlindungan Kerukunan Sosial

KataBali.com – Denpasar – Langkah hukum yang diambil Perhimpunan Jurnalis NTT Bali (PENA NTT Bali) terhadap akun media sosial @denpasarcerita mendapat dukungan luas dari kalangan pers dan pemerhati media digital. Somasi yang dilayangkan kepada akun tersebut dianggap sebagai bentuk nyata literasi digital dan upaya preventif terhadap potensi konflik sosial di Bali.

Akun @denpasarcerita diketahui mengunggah ulang video lama yang memperlihatkan keributan di kawasan Bualu, Nusa Dua, pada 29 September 2024. Video itu menayangkan tiga warga asal Sumba, NTT, yang diduga dalam pengaruh alkohol, terlibat perselisihan dengan warga lokal. Namun unggahan ulang tersebut pada 7 Juni 2025 tidak memberikan konteks waktu dan tanpa klarifikasi, sehingga menimbulkan persepsi publik seolah-olah kejadian itu baru saja terjadi.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk framing media sosial yang berpotensi menyesatkan publik. Ia mendukung langkah PENA NTT Bali yang melayangkan somasi sebagai edukasi penting tentang etika bermedia sosial.

“Langkah PENA NTT Bali patut diapresiasi. Ini bukan semata-mata pembelaan, tapi juga penguatan literasi digital dan tanggung jawab sosial di ruang publik digital,” ujar Ngurah Dibia di Denpasar, Jumat (13/6).

Dijelaskannya, penyebaran video lama tanpa konteks bisa memicu keresahan sosial, mencederai harmoni antarwarga, serta menimbulkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini warga asal NTT yang berdomisili di Bali.

“Kalau video itu diputar ulang tanpa keterangan waktu, tanpa izin, dan dengan narasi provokatif, maka bukan hanya menyebarkan hoaks, tapi bisa masuk ke ranah pidana: UU Penyiaran dan UU ITE,” tegasnya.

Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD (Polo), membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim somasi kepada admin @denpasarcerita. Dalam somasi tersebut, PENA NTT Bali memberikan waktu 3 x 24 jam kepada akun tersebut untuk:

  1. Menghapus seluruh unggahan terkait video tersebut;
  2. Mengunggah ulang isi somasi di beranda Instagram selama minimal tujuh hari;
  3. Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui Instagram.

Agustinus menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menekan kebebasan berekspresi, tetapi untuk mendorong tata kelola informasi digital yang bertanggung jawab, serta melindungi martabat masyarakat NTT yang tinggal di Bali dari generalisasi negatif.

“Kami ingin mengingatkan bahwa etika jurnalistik dan literasi digital juga berlaku di media sosial. Siapa pun tidak bisa sembarangan mengunggah konten yang bisa merusak nama baik komunitas tertentu,” tandasnya. *

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *