BBPOM Denpasar Bongkar Peredaran Obat Tradisional Ilegal Mengandung Zat Berbahaya, Nilainya Capai Rp 35 Juta

KataBali.com – Denpasar, 12 Juni 2025 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali berhasil mengungkap praktik peredaran obat tradisional ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi di wilayah Kota Denpasar.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 73 item produk obat berbahan alam yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil dan tadalafil, yang seharusnya hanya digunakan dalam obat resep. Selain itu, produk tersebut dijual tanpa nomor izin edar (NIE) resmi, bahkan ada yang mencantumkan NIE palsu.

“BKO seperti sildenafil, deksametason, hingga fenilbutazon sangat berisiko bagi kesehatan. Efek sampingnya bisa serius, dari gangguan ginjal, jantung, hingga kematian,” tegas Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, dalam konferensi pers yang digelar di Renon, Kamis (12/6).

Beberapa produk ilegal yang disita antara lain Cobra-X, Urat Madu Gold, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar. Tak hanya itu, turut ditemukan obat-obatan mengandung analgesik seperti parasetamol, piroksikam, dan asam mefenamat yang dijual tanpa pengawasan medis.

BBPOM menaksir nilai keekonomian dari seluruh barang sitaan mencapai Rp 35.160.000. Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dikenai sanksi pidana termasuk hukuman penjara.

Guna mencegah kejadian serupa, BBPOM Denpasar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran aktif masyarakat. “Kami imbau masyarakat untuk selalu cek izin edar produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile,” jelas Aryapatni.

BBPOM juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli obat atau suplemen:

  • Kemasan: Pastikan tidak rusak
  • Label: Baca informasi produk secara lengkap
  • Izin Edar: Periksa keasliannya
  • Kedaluwarsa: Pastikan belum lewat batas waktu

Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke HALOBPOM 1500533 atau kanal media sosial resmi BBPOM Denpasar.


katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *