Advokat Teddy Rahardjo, SH Dinilai Layak Raih Penghargaan MURI atas Kiprah Humanis dalam Peninjauan Kembali
KataBali.com – Denpasar – Kiprah Advokat Teddy Rahardjo, SH belakangan menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Bali dan Jawa Timur. Melalui Kantor Hukum Teddy Rahardjo Law Firm, ia dikenal sebagai spesialis perkara peninjauan kembali (PK), terutama untuk kasus-kasus pidana narkotika. Uniknya, Teddy tidak hanya dikenal karena keberhasilannya dalam menurunkan masa hukuman klien, tetapi juga karena konsistensinya memberikan layanan hukum yang terjangkau bahkan gratis (prodeo) bagi narapidana kurang mampu.
Fenomena ini menjadikan Teddy dan tim hukumnya—termasuk I Komang Martadana dan Made Arjana, SH, MH— sebagai rujukan utama para terpidana dan keluarga mereka. Permintaan terhadap layanan PK meningkat signifikan, hingga Teddy harus membagi waktu antara sidang di Bali dan Jawa Timur. Setiap Selasa dan Kamis, wajah Teddy hampir selalu terlihat mewarnai suasana sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, menangani tiga hingga lima perkara PK sekaligus.
Keberhasilan yang paling mencolok adalah bahwa sekitar 90 persen dari permohonan PK yang diajukan Teddy dikabulkan, dengan penurunan masa hukuman bervariasi antara satu hingga lima tahun, tergantung pada tingkat vonis sebelumnya. Bahkan dalam beberapa kasus, hukuman turun drastis dari lima tahun lebih menjadi hanya enam bulan.
Sebagai contoh:
I Nyoman Swedia alias Mang Idus: Hukuman turun dari 12 tahun menjadi 6 tahun, Muhammad Alan Fauzi: Hukuman turun dari 4 tahun menjadi 2 tahun, 20 narapidana di Lapas Kerobokan: Masa tahanan dikurangi signifikan sejak awal Maret 2025.
Kasus paling anyar, Rabu (18/6/2025), mencatat keberhasilan lima perkara PK atas nama Soni Santoso, Mohammad Rosyid alias Rosi, Ali Azis, Ketut Agus Putra Jaya, dan I Komang Sujana yang semuanya mendapat pengurangan signifikan dari masa tahanan.
Teddy yang dikenal dengan penampilannya bersurban ini menyampaikan bahwa prinsip pelayanan hukum yang ia pegang adalah “win-win solution”. Ia tidak mematok biaya tinggi, bahkan sering menggratiskan seluruh proses PK kepada klien yang tidak mampu.
Menurut Advokat senior Butje Karel, SH, kiprah Teddy adalah contoh nyata dari pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan. “Bukan hanya membantu secara hukum, Teddy juga mengembalikan harapan banyak keluarga narapidana. Ia layak mendapatkan penghargaan dari MURI karena dedikasinya melayani dengan hati, dari Bali hingga Malang,” ujar Butje.
Tak heran, sejumlah advokat lain mulai mengikuti jejak Teddy. Namun bagi masyarakat pencari keadilan, nama Teddy Rahardjo tetap menjadi pilihan utama, karena bukan hanya soal keberhasilan PK-nya, tetapi juga komitmennya pada keadilan sosial. *