Pemkab Tabanan Terbitkan Edaran Dorong Laporan Korupsi Lewat SP4N-LAPOR dan WBS
KataBali.com – Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 untuk mendorong pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan Whistle Blowing System (wbs.tabanankab.go.id).
Surat edaran yang ditandatangani Sekda Tabanan, I Gede Susila, menginstruksikan seluruh perangkat daerah menyosialisasikan kedua kanal aduan tersebut melalui apel, rapat, media sosial, hingga pemasangan spanduk. Instansi juga diwajibkan menampilkan tautan pelaporan di halaman depan situs web resmi masing-masing.
“Ini bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas. Kami harap masyarakat dan ASN aktif memanfaatkan kanal ini,” tegas Susila.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM), dengan menjamin setiap laporan ditindaklanjuti melalui prinsip no wrong door policy. hmt