PT Bali Batalkan Bading SD Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran Dilaporkan Ke Polda Bali

Kuasa H2H Law Office bersama klien I Made Tarip Widarta.

KataBali.com – Denpasar-Diduga menggunakan putusan sesat isinya tidak benar,konglomerat berinisial SD Komisaris Utama PT. Intiland juga sebagai pemilik Hotel Kayu Manis, Jimbaran dilaporkan oleh Drs. I Made Tarip Widarta ke Polda Bali (korban) yang kehilangan tanah seluas 4 hektare senilai 800 miliar.

Terlapor SD dengan sangkaan menggunakan surat yang isinya tidak benar (palsu) sesuai Laporan Polisi Nomor :STPL.236/1V/2025/SPKT/POlda Bali (19/4/2025). Sebelumnya korban pelapor I Made Tarip Widarta Dkk , sudah melaporkan SD ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai LP Nomor STTTLP/B/577/V!!!/2024/SPKT/Polda Bali 13 Agustus 2024.

Bermula adanya gugatan Wanprestasi dari pihak SD dalam perkara Nomor 927/Pdt.G/PN Denpasar (17/2/2025. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali membatalkan Putusan PN Denpasar dalam perkara tersebut. Dalam putusan Majelis Hakim PT Bali Nomor ;79/Pdt/2025/PT Bali (14/4/2025 dipimpin Abdul Halim Amran sebagai Hakim Ketua,Suwarno dan Bondan,SH sebagai hakim Anggota,menerima permohonan dari pembanding I Made Tarip Widarta semula tergugat membatalkan putusan PN Dps Nomor 927/Pdt/G/2024/PN Dps (17/2/2025 yang dimohonkan banding. Mengabulkan Eksepsi para terrgugat dan menyatakan gugatan penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 150 ribu.

Kepada media Minggu (20/4/2025),kuasa hukum (I Made Tarip Widarta- Dkk ), Boy Barzini Hanes,SH dari Kantor Hukum H2H Law Office ,mengatakan,sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dn tanggal terbitnya sama,tetapi beda isinya. Dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; Menghukum Para Tergugat (1c.tergugat 1 sampai tergugat V untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a Quo, “ Sementara versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya, “ Menghukum Tergugat II melanjutkan proses peraliihan Ha atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I,II ,IV,V,VI,VII menjadi nama Penggugat,” jelas Boy.

Menurut Boy Barzini,SH,hal ini diduga kuat adanya PUTUSAN SESAT atau PALSU karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal,bulan tahun yang sama.Namun terdapat dua isi putusan yang berbeda/ “ Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal,bulan,tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda, Ada dua putusan untuk satu perkara,berarti jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asl,i” ungkap Boy.

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang kedua, Fitraman Hardyansah,SH sempat bersurat kepada KPT Bali (24/3/2025) ada 8 point untuk mengajukan memori banding tambahan terhadap putusan PN Dps (17/2/2025), Para pembanding yang awalnya adalah para tergugat mengajukan Memori Banding tambahan sebagai keberatan tambahan diajukan para pembanding terdapat dua versi amar putusan berbeda. Tetapi kedua versi memiliki nomor putusan yang sama PN Dps Nomor 927/Pdt.G/2024/PN.Dps (17/2/2025) dan dalam dua versi amar putusan dari PN Dps tertulis “ diucapkan dalam versi kedua amar putusan.

Dalam versi pertama,terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi didalam versi kedua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. “ Kami sebagai PH sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim PT Bali, karena telah membatalkan Putuan Nomor: 927/PDT.G/2024.Dps (17/2/2025).

Fitraman Hardyansah,SH menjelaskan permasalah ini menjadi kronis karena SD sebagai penyewa tanah yang diatasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah dua kali kalah perkara melawan I Made Tarik Dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya gugatan perdata wanprestasi Nomor; 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh SD sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta Dkk dengan Kuasa Hukum H2B Law Office sebagai tergugat.

Malahan SD tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp 24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sew tanah 10 tahun dibuat dihadapan Notaris Eddy Subroto,SH di Jimbaran. Maka dengan incrh-nya perkara Gugatan Wanprestasi dengan pihak penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan SD sebagai pihak yang kalah. Maka pihak Tergugat I Made Tarip dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan Gugatan PMH kepda SD untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (Penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.(Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *