Oknum Polisi Mabuk Saat Nyepi di Jembrana, Kapolres Minta Maaf dan Janjikan Sanksi Berat

KataBali.com – Jembrana – Seorang oknum polisi berinisial Bripka MC dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, diamankan Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) di Desa Adat Sumbersari, Jembrana, saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/2). Oknum tersebut kedapatan berkeliaran di jalan raya dalam kondisi mabuk minuman keras, yang menodai kesucian perayaan Nyepi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto langsung turun tangan dan menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat Gilimanuk dan Bendesa Adat Sumbersari di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3). Dalam pernyataan resminya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada umat Hindu, khususnya warga desa adat setempat, atas tindakan tidak pantas anggotanya.

“Saya selaku Kapolres Jembrana memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947. Apa yang dilakukan anggota saya karena pengaruh minuman keras telah menodai pelaksanaan Hari Suci Nyepi,” ujar AKBP Endang.

Ia memastikan Bripka MC akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, oknum tersebut telah diamankan oleh Propam Polres Jembrana dan sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Kapolres juga menyerahkan sanksi adat kepada pihak desa adat setempat.

Bendesa Adat Gilimanuk I Nengah Naya dan Bendesa Adat Sumbersari I Ketut Subanda menghormati proses hukum yang berlaku dan mengapresiasi respons cepat dari Kapolres Jembrana. Mereka juga menegaskan perlunya transparansi dalam proses penjatuhan sanksi agar tidak menimbulkan opini negatif terhadap institusi kepolisian.

Kapolres Endang menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan komitmen Polres Jembrana untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan memastikan bahwa sanksi adat yang berlaku, seperti denda 100 kilogram beras di Desa Adat Gilimanuk bagi pelanggar Nyepi, tetap akan diberlakukan.*

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *